Jumat, 01 Mei 2015

Definisi, Sejarah dan Undang-Undang K3

DEFINISI, SEJARAH DAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)


1.1       DEFINISI
Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.




Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan


2.2       SEJARAH K3
Sejarah Perkembangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak diketahui kapan tepatnya. Namun pengerahan tenaga kerja sesungguhnya sudah setua usia manusia di bumi ini dan bersamaan dengan itu juga adanya proses pengupahan kepada tenaga kerja.Yang dikenal sebagai Bapak K3 yaitu Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De Morbis Artrificum Diatriba yang menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang timbul berkaitan dengan pekerjaan.






Ada beberapa konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi point penting dalam lintasan sejarahnya di dunia dan khususnya yang terjadi di Indonesia mulai zaman penjajahan hingga merdeka. Berikut gambaran singkatnya di bawah ini :
1. Konsep K3 Pada Zaman Revolusi Industri:
  • Di mulai ketika terjadi Revolusi industri, Terutama di eropa pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh mesin.
  • Lahir sebuah aturan yg disebut “Common Law Defence”(CLD). CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing negligence, Fellow servant rule, & risk assumption.
  • Akibat adanya tekanan dari kaum industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS LIABILITY” yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dalam lingkungan industri yaitu pengusaha, pekerja/buruh & masyarakat umum.
  • Lahir teori domino oleh H.W.HEINDRICK (1913).
  • Lahir teori ”Loss Control Management” & ”Risk Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
2. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Belanda
  • Adanya pengerahan tenaga kerja melalui perbudakan.
  • Tahun 1816,sebuah lembaga yg bertujuan menghapuskan perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
  • Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia Belanda yaitu ”Regreling Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya perbudakan
  • Belanda meratifikasi konvensi ILO No.29 yang dituangkan dlm Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja rodi/kerja paksa.
  • Tahun 1908,bbrp anggota parlemen Belanda yg peduli pada nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3 di daerah ”Nederland Indie”.
  • Peraturan Keselamatan Kerja yang pertama diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
3. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Jepang
  • Adanya pengerahan naker melalui perbudakan (romusha).
  • Konsep K3 yang dibangun oleh pemerintah Belanda diabaikan oleh Jepang.
4. Konsep K3 pada Zaman Kemerdekaan
  • Lahirnya beberapa peraturan diantaranya yaitu : UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Implementasi K3 pada awal masa pemerintahan ORDE BARU paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
  • Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga Kerja.
Demi Mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, kompetitif & produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga Higiene Industri di dua Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Di Departemen/Kementerian Kesehatan.


3.3       UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA

            UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

                  UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.

              Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.

          UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.



MENGENAL DASAR HUKUM K3 INDONESIA
1.         Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
            Di dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja anak-anak, orang muda, dan wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain. Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan harus mengadakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat kebersihan dan Kesehatan”.

2.         Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
Undang-undang No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

3.         Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
            Undang-undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406).

            Mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

            Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh.
Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
a.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b.    Moral dan Kesusilaan;
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

            Selain Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi guna mendukung Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
1.         UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.         Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan   Kesehatan Kerja;
3.     Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada    Kegiatan Konstruksi Bangunan; dan
4.         Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3

Sabtu, 04 April 2015

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



1.  Pengertian Prosedur Kerja K3

·        Tatakerja
Tata kerja merupakan cara pekerjaan dengan benar dan berhasil guna atau bias mencapai tingkat efisien yang maksimal.
·        Prosedur
Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
·        Sistem
Sistem merupakan susunan antara tata kerja dengan prosedur yang menjadi satu sehingga membentuk suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Di setiap perusahaan mereka menyebutnya bermacam-macam. Ada yang bilang SOP atau Standard Operating Procedure, SWI atau Standard Working Instruction PI atau project instruct dan masih banyak lagi. Kita tidak perlu dibuat bingung dengan maksud dari pengertian ini. Ini semua tujuannya sama dan hanya kebijakan dari perusahaan itu saja yang membedakannya.



Pengertian Prosedur Kerja K3
Seperti halnya pengertian prosedur kerja k3 yang di bahas di atas, di sini saya coba mendefinisikan tentang prosedur kerja K3 yang merupakan cara untuk melakukan pekerjaan mulai awal hingga akhir yang didahului dengan penilaian resiko terhadap pekerjaan tersbut yang mencakup keselamatan dan kesehatan terhadap karyawan.Kita pernah melihat suatu pekerjaan itu diselesaikan tetapi kecelakaan masih juga terjadi. Setelah di investigasi ternyata pekerja tersebut telah mengikuti prosedur kerja yang diberikan oleh perusahaan. Setelah ditemukan akar permasalahannya, ternyata prosedur kerja yang disosialisasikan tidak mempertimbangkan segi keselamatannya sehingga kecelakaan pun terjadi.Disinilah pentingnya pembuatan prosedur kerja K3 yang didasari oleh penilaian resiko baik itu resiko cidera, sakit akibat kerja, kerusakan peralatan dan lingkungan.

Manfaat Prosedur Kerja K3
Manfaat prosedur kerja k3 ini tidak hanya berdampak pada karaywan akan tetapi juga berdapak pada perusahaan itu sendiri.Berikut ini manfaat yang bisa diambil jika perusahaan itu menerapkan prosedur kerja K3:
·        Pekerjaan merasa aman melakukan pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak harus mengeluarkan biaya penyembuhan terhadap karyawan yang celakan akbit kerja.
·        Hemat waktu – karena kawayan tidak harus berfikir panjang dan hanya mengikuti prosedur yang telah diterapkan.

3. Sejarah k3
Sejarah Perkembangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak diketahui kapan tepatnya. Namun pengerahan tenaga kerja sesungguhnya sudah setua usia manusia di bumi ini dan bersamaan dengan itu juga adanya proses pengupahan kepada tenaga kerja.Yang dikenal sebagai Bapak K3 yaitu Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De Morbis Artrificum Diatriba yang menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang timbul berkaitan dengan pekerjaan.
Ada beberapa konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi point penting dalam lintasan sejarahnya di dunia dan khususnya yang terjadi di Indonesia mulai zaman penjajahan hingga merdeka. Berikut gambaran singkatnya di bawah ini :
1. Konsep K3 Pada Zaman Revolusi Industri:
  • Di mulai ketika terjadi Revolusi industri, Terutama di eropa pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh mesin.
  • Lahir sebuah aturan yg disebut “Common Law Defence”(CLD). CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing negligence, Fellow servant rule, & risk assumption.
  • Akibat adanya tekanan dari kaum industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS LIABILITY” yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dalam lingkungan industri yaitu pengusaha, pekerja/buruh & masyarakat umum.
  • Lahir teori domino oleh H.W.HEINDRICK (1913).
  • Lahir teori ”Loss Control Management” & ”Risk Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
2. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Belanda
  • Adanya pengerahan tenaga kerja melalui perbudakan.
  • Tahun 1816,sebuah lembaga yg bertujuan menghapuskan perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
  • Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia Belanda yaitu ”Regreling Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya perbudakan
  • Belanda meratifikasi konvensi ILO No.29 yang dituangkan dlm Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja rodi/kerja paksa.
  • Tahun 1908,bbrp anggota parlemen Belanda yg peduli pada nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3 di daerah ”Nederland Indie”.
  • Peraturan Keselamatan Kerja yang pertama diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
3. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Jepang
  • Adanya pengerahan naker melalui perbudakan (romusha).
  • Konsep K3 yang dibangun oleh pemerintah Belanda diabaikan oleh Jepang.
4. Konsep K3 pada Zaman Kemerdekaan
  • Lahirnya beberapa peraturan diantaranya yaitu : UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Implementasi K3 pada awal masa pemerintahan ORDE BARU paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
  • Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga Kerja.
  • Demi Mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, kompetitif & produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga Higiene Industri di dua Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Di Departemen/Kementerian Kesehatan.

Ada sahabat K3 yang mengirimkan email dan bertanya tentang Apa Peran, Fungsi dan tujuan K3?K3 itu sendiri kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan Kerja. Nah disini ada 2 keilmuan yaitu Kesehatan dan Keselamatan. Keduanya memiliki peran dan Fungsi dalam kerangka K3.
a. Posisi Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup pekerja dan lebih menekankan pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja sementara posisi keselamatan berada pada aspek interaksi yang ada dalam system kerja atau proses kerja.
b. Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya perlindungan kesehatan para pekerja dengan upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survailan kesehatan serta upaya peningkatan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan adalah menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan loss.
c. Tujuan Kesahatan dan Keselamatan berdasarkan ilmu K3
Kesehatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
3. Menjaga status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put
2. Mencega terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya kecelakaan
3. Melakukan pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja
d. Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5. Terlibat dalam pross rehabilitasi
6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program pengendalian bahaya


5. Pengertian Ergonomi dan Komponennya

Kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui investasi dan peningkatan produktifitas dan efisiensi. Karena modal terbatas maka saat ini hampir semua perusahaan telah menyadari bahwa pertumbuhan yang didasakan peningkatan produktifitas dan efisiensi merupakan pilihan yang sangat menguntungkan perusahaan.
Salah satu upaya peningkatan produktifitas dan efisiensi adalah melalui penerapan ergonomi. Pengertian Ergonomi sendiri adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan pekerjaan, alat kerja dan lingkungan kerja.Ada 3 komponen ergonomi, ialah anthropometri yang mempelajari ukuran tubuh manusia yang dimanfaatkan untuk disain peralatan dan tempat kerja, biomekanika yang mempelajari tentang pembebanan dan pengaruhnya pada faal tubuh manusia serta psikologi yang mempelajari interaksi yang bersifat psikologik antara mesin dan manusiaSalah satu studi yang dimanfaatkan dalam ergonomi adalah yang disebut studi waktu dan gerak. Dengan teknik ini dilakukan pengamatan gerakan dan pengukuran waktu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dengan cara ini dibuat disain pekerjaan dan alat kerja yang dapat meningkatkan efisiensi gerakan sehingga menghemat waktu dan energi yang akan meningkatkan produktifitas. Pemanfaatan studi waktu dan gerak antara lain untuk mengevaluasi bahaya suatu pekerjaan dan upaya pengendaliannya

6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 dengan Komputer

Keselamatan dan kesehatan bekerja tidak hanya di lokasi tambang atau konstruksi, akan tetapi K3 juga harus diterapkan di kantor.Adapun kegiatan yang berhubungan dengan k3 di kantor yaitu bekerja dengan komputer. Nah disini saya akan membahas K3 bekerja dengan komputer yang lebih terfokus pada ergonomis atau bisa disebut kenyamanan.Jika dibandingkan bekerja di lapangan yang mana bahaya terhadap kesehatan langsung dapat terasa, akan tetapi di kantor sebaliknya. Penyakit akibat kerja biasa dirasakan tidak secara langsung. Butuh beberapa waktu penyakit tersebut dapat dirasakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Penyakit akibat kerja di kantor selalu dihubungkan dengan ergonomis dimana penyakit yang terjadi akibat posisi tubuh yang salah saat melakukan pekerjaan baik itu duduk, berdiri, berputar, bekerja di hadapan komputer dan masih banyak lagi.Di artikel k3 komputer saya lebih membahas tentang ergonomis. Dari pengertiannya ergonomis adalah sain yang diterapkan untuk meningkatkan kecocokan antara manusia dan pekerjaan. Ketika kita berbicara tentang ergonomis di kantor, yang kita maksud disini adalah duduk dengan postur tubuh yang netral, pergerakan dan penempatan peralatan yang nyaman yang diamati untuk permasalahan kesehatan dan teknik mengurangi kelelahan saat bekerja.
Ha-hal yang perlu Anda ketahui
Orang sering mempertimbangkan bahwa bekerja di kantor dengan komputer, keyboard, mouse dan monitor itu tidaklah sehat. Penelitian juga menungkung, berikut ini beberapa jawaban terhadap penrtimbangan yang umum;
Mata lelah atau sindrom menatap komputer
Walaupun kelelahan mata adalah bagian dari permasalahan umum yang dialami kebanyakan orang yang bekerja dengan peralatan komputer, hal ini hanyalah sifatnya sementara.Mata diarahkan dan difokuskan menggunakan otot dimana dapat menjadi beban yang berlebihan. Tugas melihat yang intensif dapat menyebabkan  kabur, sakit, sakit kepala, dan mata kering yang bersifat sementara. Jika Anda memiliki masalah seperti itu, jangan abaikan, periksa mata anda ke dokter mata.  Anda perlu kaca yang didesain untuk menggunakan komputer dengan jarak kokus yang berbeda dan area pengatan yang dekat.
Sakit leher dan punggung
Leher lelah, punggung sakit dan pundak pegal juka masalah yang sering dialami oleh kebanyakan orang yang bekerja dengan komputer. Gunakan postur dan teknik dibawah untuk meminimalkan kelelhahan dan menghindari masalah.
Berikut ini Tip-tip Teknik dan Pengaturan
1. Hindari kontraksi otot yang kaku
Lakukan gerakan menggapai, membengkokkan, melipat atau mengangkat lengan ke atas saat sirukasi terhambat dan menyebabkan perih. Letakkan monitor Anda sejajar dengan keyboard dan mouse bersebelahan. Atur tubuh anda sehingga Anda merasa bisa merilekskan bagian atas punggung, leher, pundak dan lengan atas. Anda tidak perlukeyboard yang khusus . Gunakan postur lengan dan tangan Anda sealami mungkin: pertahankan tangan dan pergelangan sejajar dengan lengan.
2. Dekatkan kursi Anda
Dengan mendekatkan kursi Anda, anda dapat bekerja tanpa terus menerus bersandar atau menggapai. Pastikan atur kursi Anda setiap Anda duduk.
3. Hindari menopang telpon dengan kepala Anda
Untuk waktu yang lama, gunakan tangan atau pengeras suara atau headset.
4. Istirahatkan Mata Anda
Dengan menutup mata Anda secara teratur dalam beberapa detik, kemudian lihat objek yang jauh. Ambil langkah-langkah untuk mengendalikan layar monitor yang kabur.
5. Rendahkan Monitor Anda
Hindari menumpuk montor di atas CPU atau laptop docking station. Posisi mata yang netral untuk pekerjaan yang memerkukan pandangan dekat adalah 20 hingga 60° dekatnya. Coba duduk 20 hingga 30 inci dari monitor Anda.


6. Hindari penggunaan laptop yang berlebihan
Hindarilah penggunaan laptop, keyboard dan touchpad berlebihan untuk pekerjaan komputer yang terus menerus setiap hari. Gunakan keyboard yang standard dan mouse untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan dan akurasi.
7. Hindari menekan telapak tangan dan pergelangan tangan pada  sisi yang tanjam saat sedang bekerja
Gunakan gel pereda telapak tangan dan pelapis mouse yang lembut untuk melindung Anda dari pinggiran meja.
8. Letakkan barang yang sering digunakan di area yang mudah Anda menjangkaunya
Jangan membuat barang-barang tersebut menyebabkan masalah postur yang dapat mengakibatkan kelelahan.
9. Lepaskan gelang atau jam yang memiliki sisi yang tajam jika menusuk pergelangan atau lengan Anda.
Gunakan sepatu yang nyaman dan pakaian yang tidak menghambat sirkulasi darah.Dengan mengimplementasikan tips tips di atas, diharapkan Anda terhindar dari cidera atau kelelahan saat sedang bekerja di depan komputer Anda.

7. Keselamatan dalam Bengkel (Workshop)

Keselamatan dalam Bengkel

Bengkel atau biasa disebut workshop dalam bidang pertambangan adalah tempat dimana segala macam aktifitas seperti perbaikan dan perawatan baik itu kendaraan atau pun peralatan dilakukan di area ini. Hal ini membuat bengkel adalah tempat yang memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi.Tidak sedikit kecelakaan terjadi di bengkel seperti tertabrak kendaraan, terjatuh saat sendang memperbaiki di atas unit, tertimpa material, terpeleset, tersandung, terpukul dan masih banyak lagi yang dapat mengakibatkan para mekanik menderita cidera baik itu ringat (pertolongan pertama) hingga dapat merengut nyawa sekalipun.Dikarenakan potensi bahaya di bengkel begitu tinggi maka diperlukan pengelolahan keselamatan dalam bengkel.

Berikut 6 kontrol keselamatan dalam bengkel yang dapat Anda lakukan untuk mencegah cidera saat bekerja di dalam Bengkel.

  • Identifikasi semua bahaya yang ada di bengkel sebelum Anda mulai bekerja
  • Periksa semua perkakas atau peralatan yang Anda gunakan saat bekerja dalam keadaan baik dan standar
  • Patuhi prosedur keselamatan kerja yang ada di bankel. Pahami prosedur tersebut sebelum Anda mulai bekerja
  • Selalu konsentrasi saat sedang bekerja dan tetap berkomunikasi dengan rekan kerja Anda
  • Selalu menjaga lingkungan bengkel Anda bersih, tidak terdapat ceceran oli, perkakas tersimpan di tempatnya
  • Selalu mengenakan alat pelindung diri setiap saat.
Dengan mengimplementasikan ke 6 kontrol keselamatan dalam bengkel, diharapkan Anda dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari cidera.



1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:

a. Terjatuh.
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertubuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerak-gerakan melebihi kemampuan.
f. Pengaruh suhu tinggi.
g, Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.

2. Kecelakaan menurut penyebab

a. Mesin

  • Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
  • Mesin penyalur (=transmisi).
  • Mesin-mesin untuk mengerjakan logam.
  • Mesin-mesin pengelolah kayu.
  • Mesin-mesin pertanian.
  • Mesin-mesin pertambangan.
  • Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.

b. Alat angkut dan alat angkat

  • Mesin angkat dan peralatannya.
  • Alat angkutan di atas rel.
  • Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
  • Alat angkutan udara.
  • Alat angkutan air.
  • Alat-alat angkutan lain.

c. Peralatan lain.

  • Bejana bertekanan.
  • Dapur pembakar dan pemanas.
  • Instalasi pendingin.
  • Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
  • Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
  • Tangga.
  • Perancah (=Stefer).
  • Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.

d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.

  • Bahan peledak.
  • Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
  • Benda-benda melayang.
  • Radiasi.
  • Bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.

e. Lingkungan Kerja

  • Diluar bangunan.
  • Di dalam bangunan.
  • Di bawah tanah.

f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.

  • Hewan
  • Penyebab lain.

g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.

3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.

a. Patah tulang.
b. dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j, Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l. Mati Lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.

4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.

a. Kepala.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.
f. banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai faktor.

10.Jenis - jenis Bahaya Keselamatan Kerja

Perlu dilakukan pembedaan antara produk yang memenuhi standar, yang aman, dan yang dirasakan aman. Pada umumnya, terdapat tiga jenis keadaan:
Keselamatan normatif digunakan untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi standar desain.
Keselamatan substantif digunakan untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskipun mungkin tidak memenuhi standar.
Keselamatan yang dirasakan digunakan untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam persepsi orang. Sebagai contoh adalah anggapan aman terhadap keberadaan rambu lalu lintas. Namun, rambu-rambu ini dapat menyebabkan kecelakaan karena menyebabkan pengemudi kendaraan gugup.




Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka.Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan tipe pekerjaan karyawan.Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko tersayat atau terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut.
Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
Pelindung Kaki
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat berbahaya jika tersentuh dengan listrik.
Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm safety:
  • Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
  • Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
  • Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
  • Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
  • Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang membuatnya.
  • Jangan mengecatnya.
  • Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
  • Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.
  •