KEWARGANEGARAAN
Indonesia Tempat Singgah Orang Luar
Begitu banyak keindahan yang ada pada negeri kita tercinta ini mulai dari budayanya yang bermacam-macam, orang-orangnya yang ramah, makanannya yang lezat dan lain sebagainya yang membuat orang asing dari luar negrinya yang berbondong-bondong ingin datang ke indonesia untuk berkunjung melihat keistimewaan negri indonesia ini, dan dari itu semua banyak juga orang yang ingin memperoleh kewarganegaraan karna terpesona dengan keindahan indonesia maupun ada juga warga asing yang tinggal dan berkeluarga di indonesia namun belum memiliki kewarganegaraan indonesia. Nahh untuk itu saya disini akan memberikan sedikit informasi mengenai warga asing yang ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan cara Naturalisasi. langsung saja kita meluncur ke bawah sini !!
Halla Madrid \m/
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai apa itu naturalisasi, siapa
warga asing yang bisa di naturalisasikan, dan syarat-syarat bagi yang ingin
menjadi warga negara indonesia, nah kali ini saya akan membahasnya dengan
bertemakan kewarganegaraan.
Pertama
saya akan membahas apa sih Naturalisasi itu? Naturalisasi adalah pemerolehan
berkewarganegaraan indonesia bagi penduduk asing yang menginginkannya, menjadi
warga negara nagi penduduk asing tidak semudah yang dibayangkan karna proses
kependudukan atau kewarganegaraan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh warga negara asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan jika
syarat yang diinginkan sudeh dipenuhi belum tentu juga akan langsung diterima
karna banyaknya proses yang berbelit-belit dan waktu yang berkepanjangan dalam
proses menjadi warga negara indonesia.
Tidak seperti pemain atau atlit warga negara asing yang di naturalisasi
secara mudahnya mereka masuk warga negara indonesia dengan membela timnas
indonesia dalam ajang sepak bola, sepertinya mereka mudah memilikinya.
Apa karna popularitas
mereka sebagai pemain?
Apa prestasi mereka?
Apa karna memiliki
banyak uang?
Apa karna untuk membela
timnas?
Banyak pertannyaan
muncul dari itu semua dan saya juga kurang mengerti untuk itu lebih baik
menilai sendiri saja J
Jika
dengan menjadi pemain sepak bola atau atlit tertentu bisa memudahkan warga
negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan. Apakah waga negara asing harus
menjadi pemain sepak bola dahulu agar dimudahkan ?
Selanjutnya
saya akan menjelaskan syarat-syarat menjadi warga negara indonesia melalui
proses naturalisasi. Ada 2 jenis
naturalisasi di indonesia yaitu proses naturalisasi biasa dan naturalisasi
khusus.
Proses naturalisasi
biasa adalah warga negara asing biasa yang ingin meperoleh kewarganegaraan
indonesia
Proses naturalisasi
khusus adalah apabila warga negara tersebut memiliki andil atau jasa terhadap
negara kita ini. Mereka bisa mengajukan sebagai WNI atau mereka mendapat
permintaan dari pemerintah untuk menjadi WNI. Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi
pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62
Tahun 1958.
Berikut ini saya berikan sedikit mengenai syarat-syarat menjadi
warga negara indonesia secara umum adalah seperti yang terpampang dibawah ini
beserta penjelasannya.
1.
Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun.
Seseorang atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia
sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun
tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
2.
Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
3.
Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya.
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus
terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
4.
Sehat jasmani dan rohani.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk
menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan
dari pihak dokter.
5.
Mampu berbahasa Indonesia secara lancer.
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan
kewarganegaraanIndonesia.
6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia.
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,
seseorang atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang
lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Setelah
semua persyaratan sudah terpenuhi masih ada tahap selanjutnya yang harus
diselesaikan yang prosesnya masih panjang dan perkepanjangan. Yaitu pemohon
memberikan permohonan yang diajukan dinegara asal secara tertulis kepada
presiden melalui menterinya. Dan berkas permohonan disampaikan kepada pejabat
lalu menteri akan meneruskan permohonan tersebut kepada presiden maximal waktu
3 bulan sejak permohonan diterima. Selanjutnya seperti dibawah ini:
1.
Permohonan dikenai biaya
sesuai peraturan pemerintah.
2. Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3. Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon
untuk mengucapkan
sumpah / janji.
4. Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres
(keputusan presiden) batal demi
hukum.
5. Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6. Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan
sumpah.
7. Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max
14 hari sejak
pelaksanaan.
8. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari
sejak
pengucapan sumpah.
Jadi
dari kesimpulan yang didapat dari pernyataan diatas adalah bahwa warga negara
asing (WNA) yang ingin memperoleh menjadi warga negara indonesia (WNI) harus
menjalani proses Naturalisasi. Dan proses Naturalisasi ini tidaklah mudah
melainkan harus mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi serta proses – proses naturalisasi yang harus dijalani
sesuai dengan UU. No. 12 Tahun 2006.