Jumat, 19 Juni 2015

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT



KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT

Pada lift sistem pengamannya lebih banyak, baik pengaman mekanik maupun pengaman sistem kelistrikan serta pengaman manusia. Selain itu ruang gerak untuk pekerjaan pemeliharaan lift lebih kurang leluasa. Pekerjaan pemeliharaan meliputi pemeliharaan pada sistem mekanik, sistem kelistrikan dan sistem keamanan manusia serta kesehatan dan keselamatan kerja

Definisi :
         Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi; biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah biasanya hanya mempunyai tangga atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern mempunyai tombol-tombol yang dapat dipilih penumpangnya sesuai lantai tujuan mereka, Terdapat tiga jenis mesin, yaitu Hidraulik, Traxon atau katrol tetap, dan Hoist atau katrol ganda, Jenis hoist dapat dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu hoist dorong dan hoist tarik.

system safety lift dan fungsinya :
Circuit braker, berfungsi :
Memutuskan sumber (aliran) listrik dari panel induk (sub panel) ke panel control lift.
Menjaga peralatan elektronik dari lift jika terjadi arus lebih (over current).
Governoor, berfungsi :
Memutuskan power/aliran listrik ke control panel lift jika governor mendeteksi terjadinya overspeed (kecepatan lebih) pada traffict lift(putaran roda pulley governoornya).
Menjepit sling governor (catching). Secara mekanik bandul governor akan menjepit sling governor (rope governor) dan dengan terjepitnya sling ini.
Maka sling ini akan menarik safety wedge pada unit safety gear/safety wedge yang terletak di bawah car lift dan akan mencengkaram rail untuk melakukan pengereman secara paksa terhadap lift.
Final limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Merupakan double proteksi untuk menghentikan operasi lift jika limit switch (upper) gagal beroperasi.
Limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Berfungsi menjaga lift beroperasi melewati batas travel lantai tertingginya.
Emergency exit (manhole), berfungsi :
Penumpang dapat di tolong/evakuasasi dari dalam sangkar melalui manhole ini pada saat emergency. Manhole ini hanya dapat di buka dari sisi luar bagian atas, jika pintu ini terbuka lift otomatis akan berhenti.
Emergency light (lampu emergency), berfungsi :
Lampu emergency akan menyala secara otomatis jika terjadi pemdaman sumber listrik. Lampu ini dapat bertahan rata-rata sampai dengan 15 menit.
Safety gear/safety wedge, berfungsi :
Melakukan pengereman (menjepit) terhadap rail jika governor mendeteksi terjadinya over speed.
Limit switch (Lower/bagian bawah), berfungsi :
Menjaga lift beroperasi melewati batas travel lantai terendahnya.
Final limit switch (lower/bagian bawah), berfungsi :
Merupakan double proteksi untuk menghentikan opersi lift jika limit swich gagal beroperasi.
Lubang kunci pintu luar, berfungsi :
Terletak di sisi sebelah atas dari pintu luar lift yang memungkinkan untuk di buka jika ingin melakukan pertolongan darurat pada penumpang jika terjadi emergency.
Door lock switch, berfungsi :
Mencegah pintu terbuka pada saat lift sedang beroperasi (running). Pintu hanya dapat di buka setelah sangkar berhenti.
Interphone, berfungsi :
Penumpang dapat berkomunikasi dengan petugas teknisi (building maintenance) di ruang mesin, ruang control atau ruang security jika terjadi pemdaman listrik atau hal emergency.
Safety shoe, berfungsi :
Mendeteksi gangguan pada saat pintu akan menutup dan membuka kembali jika mendeteksi sesuatu. Photocell dapat di gunakan secara bersamaan safety shoe ini.
Weighing Device (pendeteksi beban), berfungsi :
Memberikan / mengaktifkan buzzer alarm pada saat weighing device ini mendeteksi beban sangkar yang berlebih.jika weighing device ini aktif pintu lift akan tetap terbuka sampai dengan sangkar di kurang bebannya.
Apron, berfungsi :
Mencegah penumpang terjatuh ke dalam hoistway (ruang luncur lift) pada saat penumpang mencoba keluar ketika lift berhenti tidak level.
Buffer, berfungsi :
Jika sangkar atau counter weight (beban penyeimbang) bergerak kearah paling bawah, buffer akan mengurangi terjadinya shock (guncangan).



1.        Pembangkit Tenaga Listrik
Elevator Sistem Motor Traksi
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box)  dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement.

Motor digerakan  oleh listrik AC atau DC.
Mesin roda gigi cacing untuk mengontrol gerakan mekanik kabin lift dengan “rolling” baja hoist tali melalui puli katrol penggerak yang melekat ke gearbox digerakkan oleh motor kecepatan tinggi. Mesin ini umumnya pilihan terbaik untuk bangunan tinggi yang menyediakan  ruang bawah tanah dan penggunaan traksi overhead untuk kecepatan hingga 500 ft / menit (2,5 m / s)memungkinkan kontrol kecepatan yang akurat dari motor, untuk kenyamanan penumpang, sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start  dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
Mesin traksi gearless
Mesin traksi dengan roda non gigi, putaran  torsi motor listrik didukung baik oleh AC atau DC. Dalam hal ini, puli katrol penggerak langsung melekat ke ujung motor. Lift traksi gearless dapat mencapai kecepatan hingga 2.000 ft / menit (10 m / s), atau bahkan lebih tinggi. Rem listrik terpasang antara motor dan drive sheave (atau gearbox) untuk menahan lift diam di lantai. Rem ini biasanya tipe Drum eksternal dan digerakkan oleh gaya pegas dan ditahan terbuka elektrik, listrik mati akan menyebabkan rem untuk bekerja  dan mencegah lift jatuh (lihat keselamatan melekat dan teknik keamanan).
DC Motors yg digunakan pada Elevator
  • M-G Set (motor/generator)
Sebuah motor-generator (MG set atau dynamotor untuk dinamo-motor) adalah perangkat untuk mengkonversi daya listrik ke bentuk lain. Motor-generator set yang digunakan untuk mengkonversi frekuensi, tegangan, atau fase.
Satu set motor generator yang dapat terdiri dari 2 motor yang berbeda yg digabungkan bersama-sama, satu unit motor-generator memiliki dua kumparan rotor dari motor dan pembangkit sekitar rotor tunggal, dan kedua kumparan berbagi bidang yang sama atau magnet.
  • The Silicon-Controlled Rectifier (SCR) –DC
Kecepatan motor DC dapat dikendalikan dengan menggunakan SCR di AC sirkuit seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah. A dan B SCR penyearah, tegangan o / p transformator T1 dan mengaplikasikan tegangan DC berdenyut ke gulungan dinamo dan penyearah “C” memasok tegangan mirip dengan motor berliku lapangan. O / p dari SCR penyearah dapat dikendalikan dengan mengendalikan arus  masuk ke gerbang SCR. Jadi, cara SCR ini dapat beroperasi pada berbagai tingkat konduksi dengan  menerapkan tegangan bervariasi ke dinamo motor, cara ini dapat megendalikan kecepatan motor DC. Jika perilaku SCR untuk jangka waktu yang lama tegangan lebih diterapkan ke gulungan dinamo dan kecepatan meningkat motor. Untuk kasus berikutnya tindakan, operasi akan menjadi sebaliknya dengan yg dpt tembus.
  • PWM-DC
Metode Pulse Width Modulation (PWM) adalah metode yang cukup efektif untuk mengendalikan kecepatan motor DC. PWM ini bekerja dengan cara membuat gelombang persegi yang memiliki perbandingan pulsa high terhadap pulsa low yang telah tertentu, biasanya diskalakan dari 0 hingga 100%. Gelombang persegi ini memiliki frekuensi tetap (biasanya max 10 KHz) namun lebar pulsa high dan low dalam 1 periode yang akan diatur. Perbandingan pulsa high terhadap low ini akan menentukan jumlah daya yang diberikan ke motor DC. Untuk menjalankan motor DC dengan PWN tidak dapat digunakan relay, melainkan harus digunakan rangkaian driver motor DC lainnya. Rangkaian ini yang paling sederhana berupa transistor yang disusun secara Darlington. Apabila diinginkan motor DC dapat bergerak 2 arah, maka diperlukan menyusun rangkaian H-Bridge. Selain transistor, dapat juga digunakan IC driver motor DC khusus. Anda dapat juga menggunakan modul driver motor DC yang siap pakai untuk mikrokontroler.
AC Motors
  • Variable Voltage
  • V V V F Inv. (V/Hz) Open/Closed Loop
  • Vector Control Inv.  Open/Closed Loop
  • Synchronous PM Inv. Closed Loop
  • Regen or Non-Regen

2.        Pedoman dan Keselamatan
Kontrol Elevator
Lift pada awalnya tidak memiliki posisi pendaratan otomatis. Lift dioperasikan oleh operator lift menggunakan kontroler motor. Kontroler ini terkandung dalam wadah silinder tentang ukuran dan bentuk wadah kue dan ini dioperasikan melalui pegangan memproyeksikan. Hal ini memungkinkan kontrol atas energi yang dipasok ke motor (terletak di bagian atas poros lift atau di samping bagian bawah poros lift) dan sebagainya memungkinkan lift yang akan akurat diposisikan – jika operator itu cukup terampil. Lebih biasanya operator harus “jogging” kontrol untuk mendapatkan lift yang cukup dekat dengan titik pendaratan dan kemudian mengarahkan penumpang keluar dan masuk untuk “melihat langkah”. Beberapa lift barang tua dikendalikan oleh switch dioperasikan dengan menarik tali yang berdekatan. Keselamatan Interlocks memastikan bahwa pintu dalam dan luar ditutup sebelum lift diperbolehkan untuk bergerak. Sebagian besar lift yang dikendalikan secara manual yang lebih tua telah dipasang dengan kontrol otomatis atau semi-otomatis.
Lift otomatis mulai muncul pada awal 1930-an . Sistem elektromekanis ini menggunakan sirkuit logika relay  untuk mengontrol kecepatan, posisi dan operasi pintu elevator atau kabin dari lift. Sistem Otis Autotronik dari awal 1950-an membawa sistem prediksi awal yang dapat mengantisipasi pola lalu lintas dalam bangunan untuk menyebarkan gerakan lift dengan cara yang paling efisien. Relay yang dikendalikan sistem lift tetap umum sampai tahun 1980-an, dan penggantian bertahap sistem ini dengan solid-state kontrol berbasis  mikroprosesor  yang sekarang menjadi standar industri lift.
BRAKE CONTROL
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin  menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor  untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
  • DC injection braking.
  • Plugging.
  • Eddy current braking.
  • Dynamic resistor braking.
  • Regenerative braking.


GOVERNOR ROPE MONITOR
Tali governor  pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
BACK OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian)  aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor  dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.






3.        Undang-undang Yang Mengatur tentang LIFT
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
  • UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
  • PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
  • SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
  • Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
  • Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
  • Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
  • Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
  • Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
  • Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).

  • Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
  • Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
  • Memiliki surat ijin pemasangan
  • Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
  • Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
  • Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
  • Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
  • Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
  • Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
  • Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
  • Memiliki manajemen kondisi darurat

Sumber :

KESELAMATAN PESAWAT UAP DAN BEJANA DENGAN BAHAYA PELEDAKKAN



KESELAMATAN PESAWAT UAP DAN BEJANA DENGAN BAHAYA PELEDAKKAN

Kemungkinan kecelakaan kerja pada pemakaian Ketel Uap di perusahaan dapat dicegah antara lain dengan Pemeriksaan pertama/berkala/khusus serta memiliki Akte Ijin untuknya, dioperasikan oleh operator yang berkompeten serta pemakaian air umpan yang memenuhi syarat.





I.     PENDAHULUAN

Di Indonesia, Ketel Uap ( Boiler )  banyak di pakai di perusahaan-perusahaan antara lain pada :
-          pabrik pengolahan kelapa sawit,
-          pabrik gula,
-          pabrik pulp,
-          pabrik ban,
-          pabrik minyak makan,
-          pabrik minuman botol,
-          pabrik mie instan,
-          rumah sakit, hotel dll. 
Pemanfaatan Ketel Uap demikian luas di Indonesia antara lain di sektor industri, pariwisata dan pelayanan kesehatan, namun pada pemakaiannya mengandung potensi bahaya ( high risk ) apabila tidak memenuhi standar atau syarat-syarat safety yang berlaku.

Menurut Stoom Ordonantie ( Undang-undang Uap 1930 ) pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa :
Ketel Uap ialah suatu Pesawat dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang  dipergunakan diluar pesawatnya “.   Pada prinsipnya, semua Ketel Uap didalamnya terdapat air yang dipanaskan oleh pelat dan atau pipa Ketel Uap dimana pelat dan atau pipa tersebut dipanaskan oleh gas panas hasil pembakaran bahan bakar sehingga air tersebut mendidih dan berubah menjadi uap ( steam ) yang tekanannya melebihi tekanan udara atmosfer.

Bahan bakar yang dipakai ada 3 jenis, yaitu ; 1) ada yang menggunakan bahan bakar padat antara lain batu bara, cangkang, serabut kelapa sawit dan atau kayu, 2) bahan bakar cair yaitu solar, dan 3) bahan bakar gas yaitu Liquid Natural Gas ( LNG ).

Apabila uap didalam drum boiler mencapai tekanan tertentu maka suhu uap tersebut akan memiliki temperatur tertentu pula.  Sebagai contoh;  Ketel Uap yang memiliki tekanan kerja 10 Kg/Cm2  maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap sekitar 1790 C,  jika tekanan kerjanya mencapai 20 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap yang bersangkutan sekitar 2130 C, kemudian jika tekanan uap dalam drum Ketel Uap mencapai 40 Kg/Cm2 maka temperatur uap  dalam drum Ketel Uap tersebut sekitar 2500 C.

Ketel Uap  yang dipakai di pabrik pulp pada umumnya bertekanan kerja sekitar 100 Kg/cm2, pada pabrik gula dan pengolahan kelapa sawit bertekanan kerja sekitar 20 Kg/Cm2, dan Ketel uap pada pabrik makanan minuman, pabrik minyak makan, pabrik ban , hotel dan rumah sakit pada umumnya bertekanan kerja sekitar 10 Kg/Cm2.  Dengan tekanan dan temperatur uap yang demikian tinggi didalam Ketel Uap, maka berarti pada setiap pengoperasian Ketel Uap terdapat potensi bahaya yang apabila Ketel Uap tersebut pecah akan dapat mengakibatkan kerusakan bangunan perusahaan dan korban jiwa.

Peristiwa meledaknya suatu Ketel Uap telah terjadi beberapa kali di Indonesia, antara lain Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu pabrik tahu di wilayah Binjai - Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang tewas ditempat dan beberapa orang lainnya luka-luka serta bangunan pabrik runtuh,  Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu Pabrik Mihuen di Deli Serdang - Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang pekerja luka-luka, beberapa rumah penduduk sekitarnya rusak serta bangunan pabrik runtuh. Kedua unit Ketel Uap tersebut diatas dioperasikan dengan tanpa memiliki Akte Izin dari Pemerintah,  pekerja yang mengoperasikannya belum terlatih terbukti belum memiliki Sertifkat operator Pesawat Uap dari Pemerintah, yang berarti pemakaiannya tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku.

Berhubung akibat dari meledaknya suatu Ketel Uap demikian mengerikan dan merugikan beberapa pihak maka untuk pemakaian setiap Ketel Uap di Indonesia pemakai dan operator Ketel Uap yang bersangkutan senantiasa harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang  K3  yang berlaku yaitu ; 1) Stoom Ordonantie 1930, 2) Stoom Veroordening 1930, 3) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las, 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/1988 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Uap, 6) Surat-surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I yang terkait dengan pengawasan Norma K3 Pesawat Uap di Indonesia.




II.  KUNCI PENTING PEMAKAIAN KETEL UAP SECARA AMAN

Telah dijelaskan diatas betapa pentingnya suatu ketel Uap pada perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi juga betapa besar potensi bahaya yang terkandung didalam pemakaian Ketel Uap tersebut.  Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia, maka untuk pemakaian suatu Boiler pemakai perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :

1.    Dalam hal pengadaan

Bagi Pengusaha yang akan membeli Ketel Uap  yang akan dipakai di perusahaannya, pilihlah Ketel Uap yang pembuatannya memenuhi prosedur yang berlaku.  Sebagai contoh, misalkan akan membeli Ketel Uap pipa api ( Fire Tube Boiler ) baru buatan dalam negeri, maka sangat perlu diperhatikan, apakah Boiler tersebut memiliki dokumen meliputi ; 1) Gambar konstruksi, 2) Gambar detail sambungan, 3) Sertifikat bahan, 4) Perhitungan kekuatan konstruksi, 5) Surat keterangan hasil Radiography Test dan atau Ultrasonic Test  sambungan las dan 6) Laporan pengawasan pembuatan pesawat uap yang ditandatangani engineer perusahaan pembuat boiler yang bersangkutan dan Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap.


2.    Dalam hal pengoperasian

a.   Pemakai  jangan mulai memakainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) spesialis Pesawat Uap dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)  yang memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I atau Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap yang kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat K3 olehnya yang dibuktikan dengan diterbitkannya Akte Izin Ketel Uap tersebut dari Dinas Tenaga Kerja  / Instansi yang berwenang di daerah yang bersangkutan.  Menurut peraturan yang berlaku, khusus untuk Ketel Uap yang direntalkan,  Akte Izinnya  diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I.

b.   Air umpan  Ketel Uap  (  Feed Water Boiler  )  yang  digunakan harus selalu memenuhi standar dengan melalui proses water treatment. Untuk mengetahui kepastian memenuhi standar atau tidaknya air umpan tersebut maka pemakai perlu mengujikannya ke Laboratotium penguji air yang dinilai mampu dan hasil ujinya akurat. Selanjutnya hasil uji air umpan bandingkan dengan standar yang berlaku antara lain mengenai ; pH, kesadahan total, oksigen dan lain-lain dari feed water boiler yang akan digunakan.

c.   Pekerja yang mengoperasikannya harus yang sudah terlatih dan berpengalaman yang dibuktikan dengan Sertifikat operator Ketel Uap yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I. Untuk Ketel Uap berkapasitas 10 Ton/jam atau lebih, pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifikat operator Pesawat Uap kelas I, sedangkan untuk Boiler berkapasitas kurang dari 10 Ton/jam , pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifkikat operator Pesawat Uap kelas II.

d.   Ketel Uap yang sedang operasi tidak boleh ditinggalkan oleh operator yang bertugas melayaninya. Artinya Ketel Uap yang sedang beroperasi harus selalu ada operator Pesawat Uap  yang melayani di ruang Ketel Uap yang bersangkutan.

e.   Setelah beroperasi beberapa lama, maka pemakai wajib memeriksakan Ketel Uapnya secara berkala kepada AK3 spesialis Pesawat Uap dari PJK3 yang memiliki SKP dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemenakertrans R.I  atau kepada Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap. Untuk Ketel uap yang dipakai di kapal laut perusahaan pelayaran pemeriksaan berkalanya minimal sekal tiap tahun, untuk Ketel Uap yang dipakai di darat pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 2 tahun, untuk Ketel Lokomotif pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 3 tahun.

f.    Untuk  melakukan perbaikan, penggantian atau perobahan   kostruksi dan atau perlengkapan Ketel Uap, pemakai wajib melaporkan  terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat, sehingga pemeriksaan khusus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pemakai memperoleh petunjuk-petunjuk antara lain teknik pengerjaannya, standar bahan, pengelasan dan sebagainya yang harus dipenuhi.

g.    Agar kerak ketel ( scale ) yang terjadi di dalam Ketel Uap tidak semakin tebal dan keras yang dapat mengakibatkan over heating  ( pemanasan lebih ), maka sebaiknya Ketel Uap secara teratur dilakukan cleaning dengan cara manual, mekanis maupun chemis oleh orang yang ahlinya.  Jika di dalam Ketel Uap bebas scale maka akan berdampak positip terhadap efisienci dan life time Ketel Uap yang bersangkutan.






KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIBIDANG KEBAKARAN DAN BEJANA DENGAN BAHAYA LEDAK

            Ketel atau pesawat uap dan bejana tekan merupakan peralatan yang mempunya resiko sangat tinggi, apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja terhadap pengunaan ketel uap dan pesawat uap serta bejana tekan. Oleh sebab itu perusahaan harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan ketel uap dan bejana tekan tersebut.

            Ketel uap adalah pesawat yang digunakan untuk memanaskan air menjadi uap. Peralatan pesawat penguapan ialah suatu alat yang dihubungkan pada pesawat uap.
Sumber-sumber bahaya dan akibatnya yang dapat ditimbulkan antara lain ::
1.        Mamometer tidak berfungsi dengan baik akan mengakibatkan ledakan.
2.        Safety valve tidak berfungsi mengakibatkan tertahannya tekana yang berlebihan.
3.        Gelas duga tidak berfungsi mengakibatkan jumlah air tidak terkontrol.
4.        Air pengisi ketel tidak berfungsi mengakibatkan terjadinya pembengkaan bejana  karena tidak adanya transfer panas.
5.        Boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall
6.        Terjadi pemanasan lebih Karena kekelebihan produksi uap.
7.        Tidak berfungsinga pompa air pengisi ketel.
8.        Karena perubahan tidak sempurna.
9.        Karena boilernya sudah tua sehingga sudah tidak memenuhi syarat.
10.    Tidak teraturnya tekanan inspeksi sesuai peraturan yang berlaku.
            Pengertian bejana tekan adalah sesuatu utuk menampung fluida yang bertekanan. Yang termasuk bejana tekan adalah :
1.      Bejan penampung
2.      Bejana pengangkut
3.      Botol baja
4.      Pesawat pendingin
5.      Reaktor

            Sumber Bahaya dan Akibat yang Dapat Ditimbulkan oleh Bejana Tekan antara lain sebagai berikut :
·           Kebakaran. Gas yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan, bila tercampur dengan udara serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan.
·           Keracunan dan iritasi. Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat beracun yang sangat membahayakan bagi makluk hidup karena dapat meracuni darah dalam tubuh melalui sistem pernapasan maupun jaringan tubuh lainya.
·           Pernapasan tercekik (Aspisia). Sejumlah gas tertentu yang tampaknya tidak berbahaya karena tidak beracun dan tidak dapat terbakar. tetapi dapat mengakibatkan kematian apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup sehingga oksigen dalam ruangan tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan pernapasan.
·           Peledakan. Semua jenis gas betekanan yang tersimpan di dalam botol baja maupun tangki gas mempunyai bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam menahan tekanan gas yang ada didalamnya.
·           Terkena cairan sangat dingin (Crygenic). Apabila terkena cairan yang sangat dingin, maka cairan tersebur seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena sehingga mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan tubuh, dan luka yang parah dapat menyebabkan kematian bila tidak mendapatkan pertolongan segera.

PENCEGAHAN DAN PEMADAMAN KEBAKARAN
            Pencegahan kebakaran adalah usaha menyadari atau mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan tersebut menjadi kenyataan. Pencegahan kebakaran membutuhkan suatu program pendidikan dan pengawasan beserta pengawasan karyawan, suatu rencana pemeliharaan yang cermat dan teratur atas bangunan dan kelengkapannya, inspeksi/pemeriksaan, penyediaan dan penempatan yang baik dari peralatan pemadam kebakaran termasuk memeliharanya baik segi siap-pakainya maupun dari segi mudah dicapainya.
            Kebakaran dapat diklarifikasikan menjadi tiga (3) kelas, kelas tersebut antara lain sebagai berikut :
            Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastic, karet, busa dan lain sebagainya. Media pemadaman untuk kelas ini berupa : air, pasir, karung goni yang dibasahi, dan alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung.
            Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spritus, alcohol, dan lain sebagainya. Media pemadaman kebakaran kelas ini berupa : pasir dan alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Dilarang memakai air  untuk jenis ini lebih berat dari pada berat jenis bahan diatas sehingga bila menggunakan air maka kebakaran akan lebih melebar kemana-mana.
            Kebakaran yang disebabkan oleh listrik. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Matikan terlebih dulu sumber listrik agar kita aman dalam memadamkan kebakaran.
            Peralatan-peralatan pencegahan kebakaran yang dapat digunakan guna memadamkan api disaat terjadi kebakaran :
1.        APAR/ Fire Extinguishers/ Racun Api
2.        Hydran
3.        Detektor Asap/ Smoke Detector
4.        Fire Alarm
5.        Spinkler

Sumber:
http://akbarmachfud.blogspot.com/2013/09/k3-dibidang-las-dan-bejana-ledak.html