Minggu, 24 Januari 2016

ETIKA PROFESI SEORANG DOKTER



ETIKA PROFESI DOKTER


1.1       ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
1.1.1    Fungsi_Etika
       Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.

1.1.2    Pengertian_Profesi
         Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
1.  suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
2.      suatu teknis intelektual;
3.      penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
4.      suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
5.      beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
6.      kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
7.  asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
8.      pengakuan sebagai profesi; 
9.      perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; dan
10. Adalah hubungan erat dengan profesi lain.
 
1.1.3    Etika_Profesi
            Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
  1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
  2. Sadar akan kewajibannya, dan
  3. Memiliki idealisme yang tinggi.
1.2       Profesi_Dokter
Dokter (bahasa latin: guru) seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang mennyembuhakan disebut dokter . untuk menjadi dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

1.2.1    Etika_Profesi_Kedokteran
Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profsi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.

1.2.2    Kewajiban Dokter
1.   Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
2.   Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3.  Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5.      Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Sedangkan kewajiban hukum seorang dokter menurut Fuady (2005) yang paling utama adalah sebagai berikut :
1.      Kewajiban melakukan diagnosis penyakit.
2.      Kewajiban mengobati penyakit.
3.   Kewajiban memberikan informasi yang cukup kepada pasien dalam bahasa yang dimengerti oleh pasien, baik diminta atau tidak.
4.      Kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pasien (tanpa paksaan atau penekanan) terhadap tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter setelah dokter memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh pasien.

1.2.3    Larangan untuk dokter
1.      Memuji diri sendiri
2.      Perbuatan atau nasihat yang melemahkan daya tahan pasien
3.      Mengumumkan dan menerapkan teknik yang belum diuji kebenarannya
4.      Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu

1.2.4        Pelanggaran Etika Profesi Kedokteran
1.      Pelanggaran etik murni
a.    Menarik imbalan jasa tidak wajar 
b.    Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawat
c.    Memuji diri sendiri
d.   Pelayanan diskriminatif
e.    Kolusi dengan perusahaan farmasi
f.     Tidak mengikuti pendidikan berkesinambungan
g.    Mengabaikan kesehatan sendiri 
 
2.      Pelanggaran Etikolegal
a.    Pelayanan kedokteran di bawah standar 
b.    Menerbitkan keterangan palsu
c.    Melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan hokum
d.   Melakukan tindakan medik tanpa indikasi
e.    Pelecehan seksual
f.     Membocorkan rahasia pasien

1.3       Pengertian Dokter
Secara operasional, definisi “Dokter” adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.

Kompetensi yang harus dicapai seorang dokter meliputi tujuh area kompetensi atau kompetensi utama yaitu:
1.      Keterampilan komunikasi efektif.
2.      Keterampilan klinik dasar.
3.  Keterampilan menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam praktik kedokteran.
4.   Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
5.      Memanfaatkan, menilai secara kritis dan mengelola informasi.
6.      Mawas diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat.
7.      Menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik.
Ketujuh area kompetensi itu sebenarnya adalah “kemampuan dasar” seorang “dokter” yang menurut WFME (World Federation for Medical Education) disebut “basic medical doctor”.

1.3.1    Tugas Dokter
Tugas seorang “dokter” adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.   Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat.
2.        Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien.
3.        Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
4.        Menangani penyakit akut dan kronik.
5.        Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar.
6.        Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS.
7.     Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan.
8.        Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya.
9.        Memberikan nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
10. Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter berhak dan juga berkewajiban melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan ceramah, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan obat/ tindakan operasi, rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
11. Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi.
12.   Mawas diri dan mengembangkan diri/ belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran.
13. Tugas dan hak eksklusif dokter untuk memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien.

1.3.2    Sejarah

Pada awalnya, sebagian besar kebudayaan dalam masyarakat awal menggunakan tumbuh-tumbuhan herbal, dan hewan untuk tindakan pengobatan. Ini sesuai dengan kepercayaan magis mereka yakni animisme, sihir, dan dewa-dewi. Masyarakat animisme percaya bahwa benda mati pun memiliki roh atau mempunyai hubungan dengan roh leluhur.
Ilmu kedokteran berangsur-angsur berkembang di berbagai tempat terpisah yakni Mesir kuno, Tiongkok kuno, India kuno, Yunani kuno, Persia, dan lainnya. Sekitar tahun 1400-an terjadi sebuah perubahan besar yakni pendekatan ilmu kedokteran terhadap sains. Hal ini mulai timbul dengan penolakan–karena tidak sesuai dengan fakta yang ada–terhadap berbagai hal yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh pada masa lalu (bandingkan dengan penolakan Copernicus pada teori astronomi Ptolomeus. Beberapa tokoh baru seperti Vesalius (seorang ahli anatomi) membuka jalan penolakan terhadap teori-teori besar kedokteran kuno seperti teori Galen, Hippokrates, dan Avicenna. Diperkirakan hal ini terjadi akibat semakin lemahnya kekuatan gereja dalam masyarakat pada masa itu.
Ilmu kedokteran yang seperti dipraktikkan pada masa kini berkembang pada akhir abad ke-18, dan awal abad ke-19 di Inggris (oleh William Harvey, abad ke-17), Jerman (Rudolf Virchow), dan Perancis (Jean-Martin Charcot, Claude Bernard). Ilmu kedokteran modern, kedokteran "ilmiah" (di mana semua hasil-hasilnya telah diujicobakan) menggantikan tradisi awal kedokteran Barat, herbalisme, humorlasime Yunani, dan semua teori pra-modern. Pusat perkembangan ilmu kedokteran berganti ke Britania Raya, dan Amerika Serikat pada awal tahun 1900-an (oleh William Osler, Harvey Cushing).
Kedokteran berdasarkan bukti (evidence-based medicine) adalah tindakan yang kini dilakukan untuk memberikan cara kerja yang efektif, dan menggunakan metode ilmiah serta informasi sains global yang modern.Kini, ilmu genetika telah memengaruhi ilmu kedokteran. Hal ini dimulai dengan ditemukannya gen penyebab berbagai penyakit akibat kelainan genetik, dan perkembangan teknik biologi molekuler.
Ilmu herbalisme berkembang menjadi farmakologi. Masa modern benar-benar dimulai dengan penemuan Heinrich Hermann Robert Koch bahwa penyakit disebarkan melalui bakteria (sekitar tahun 1880), yang kemudian disusul penemuan antibiotik (sekitar tahun 1900-an). Antibiotik yang pertama kali ditemukan adalah obat Sulfa, yang diturunkan dari anilina. Penanganan terhadap penyakit infeksi berhasil menurunkan tingkat infeksi pada masyarakat Barat. Oleh karena itu dimulailah industri obat.

1.4       Praktek kedokteran

Praktek kedokteran mengombinasikan sains, dan seni. Sains, dan teknologi adalah bukti dasar atas berbagai masalah klinis dalam masyarakat. Seni kedokteran adalah penerapan gabungan antara ilmu kedokteran, intuisi, dan keputusan medis untuk menentukan diagnosis yang tepat, dan perencanaan perawatan untuk masing-masing pasien serta merawat pasien sesuai dengan apa yang diperlukan olehnya.
Pusat dari praktik kedokteran adalah hubungan relasi antara pasien, dan dokter yang dibangun ketika seseorang mencari dokter untuk mengatasi masalah kesehatan yang dideritanya.
Dalam praktik, seorang dokter harus:
  1. membangun relasi dengan pasien
  2. mengumpulkan data (riwayat kesehatan, dan pemeriksaan fisik dengan hasil laboratorium atau citra medis)
  3. menganalisis data
  4. membuat rencana perawatan (tes yang harus dijalani berikutnya, terapi, rujukan)
  5. merawat pasien
  6. memantau, dan menilai jalannya perawatan, dan dapat mengubah perawatan bila diperlukan.
Semua yang dilakukan dokter tercatat dalam sebuah rekam medis, yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum.

1.5       Relasi pasien-dokter

Relasi pasien, dan dokter adalah proses utama dari praktik kedokteran. Terdapat banyak pandangan mengenai hubungan relasi ini. Pandangan yang ideal, seperti yang diajarkan di fakultas kedokteran, mengambil sisi dari proses seorang dokter mempelajari tanda-tanda, masalah, dan nilai-nilai dari pasien; maka dari itu dokter memeriksa pasien, menginterpretasi tanda-tanda klinis, dan membuat sebuah diagnosis yang kemudian digunakan sebagai penjelasan kepada pasien, dan merencanakan perawatan atau pengobatan. Pada dasarnya, tugas seorang dokter adalah berperan sebagai ahli biologi manusia. Oleh karena itu, seorang dokter harus paham benar bagaimana keadaan normal dari manusia sehingga ia dapat menentukan sejauh mana kondisi kesehatan pasien. Proses inilah yang dikenal sebagai diagnosis.
Hubungan relasi antara dokter dan pasien yang timbul pada ruangan praktik

Empat kata kunci dari diagnosis dalam dunia kedokteran adalah anatomi (struktur: apa yang ada di sana), fisiologi atau faal (bagaimana struktur tersebut bekerja), patologi (apa kelainan dari sisi anatomi, dan faalnya), dan psikologi (pikiran, dan perilaku). Seorang dokter juga harus menyadari arti 'sehat' dari pandangan pasien. Artinya, konteks sosial politik dari pasien (keluarga, pekerjaan, tingkat stres, kepercayaan) harus turut dipertimbangkan, dan kadang-kadang dapat menjadi petunjuk dalam kepentingan membangun diagnosis, dan perawatan berikutnya.
Ketika bertemu dengan dokter, pasien akan memaparkan komplainnya (tanda-tanda) kepada dokter, yang nantinya akan memberikan berbagai informasi tentang tanda-tanda klinis tersebut. Kemudian dokter akan memeriksa, mencatat segala yang ditemukannya pada diri pasien, dan memperkirakan berbagai kemungkinan diagnosis. Bersama pasien, dokter akan menyusun perawatan berikutnya atau tes laboratorium berikutnya bila diagnosis belum dapat dipastikan. Bila diagnosis telah disusun, maka dokter akan memberikan ("mengajarkan") nasihat medis. Relasi pengajaran ini menempatkan dokter sebagai guru (Physician dalam Bahasa Inggris; berasal dari bahasa Latin yang berarti guru).
Relasi dokter, dan pasien dapat dianalisis dari pandangan masalah etika. Banyak nilai, dan masalah etika yang dapat ditambahkan ke relasi ini. Tentunya, masalah etika amat dipengaruhi oleh tingkat masyarakat, masa, budaya, dan pemahan terhadap nilai moral. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan, dan tuntutan terhadap hak otonomi pasien kian meningkat di dalam dunia kedokteran Barat.
Relasi, dan proses praktik juga dapat dilihat dari sisi relasi kekuatan sosial (seperti yang dikemukakan Michel Foucault atau transaksi ekonomi. Profesi dokter memiliki status yang lebih tinggi pada abad lalu, dan mereka dipercaya untuk melakukan tindakan dalam kesehatan masyarakat. Hal ini membawa suatu kekuatan tersendiri, dan membawa keuntungan serta kerugian bagi pasien. Pada 25 tahun terakhir ini, kebebasan dokter dipersempit. Terutama dengan kehadiran perusahaan asuransi seiring naiknya biaya perawatan kesehatan. Di berbagai negara (seperti Jepang) pihak asuransi juga mempunyai pengaruh dalam penentuan keputusan medis.
Kualitas relasi pasien, dan dokter sangat penting bagi kedua pihak. Saling menghormati, kepercayaan, pertukaran pendapat mengenai penyakit, dan kehidupan, ketersediaan waktu yang cukup, mempertajam ketepatan diagnosis, dan memperkaya wawasan pasien tentang penyakit yang dideritanya; semua ini dilakukan agar relasi kian baik. Relasi kian kompleks di luar ruang praktik pribadi dokter, seperti pada bangsal rumah sakit. Dalam rumah sakit, relasi tak hanya antara dokter, dan pasien, namun juga dengan pasien lainnya, perawat, pekerja dari lembaga sosial, dan lainnya.

1.6       Pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia
Pendidikan kedokteran adalah proses pendidikan dokter untuk diterapkan di masyarakat. Pendidikan, dan pelatihan ilmu kedokteran bervariasi di setiap negara, namun di hampir semuanya pendidikan ini dibuka mulai dari sekolah kedokteran atau fakultas kedokteran di tingkat universitas selama waktu yang ditentukan.
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dibuka di tingkat fakultas kedokteran universitas. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (SKed). Setelah itu untuk menjadi seorang dokter, mahasiswa harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Ketika telah diambil sumpah, seorang dokter dianjurkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT) pemerintah untuk disebar ke daerah selama waktu yang telah ditentukan. Seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya.Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah atau Problem based Learning (PBL).
Pendidikan kedokteran pada tahun 1901.

1.6.1    Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
  1. menyetujui, dan menolak permohonan registrasi dokter, dan dokter gigi,
  2. menerbitkan, dan mencabut surat tanda registrasi dokter, dan dokter gigi,
  3. mengesahkan standar kompetensi dokter, dan dokter gigi,
  4. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter, dan dokter gigi,
  5. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran, dan kedokteran gigi,
  6. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter, dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
  7. melakukan pencatatan terhadap dokter, dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
  1. Konsil Kedokteran
  2. Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
  1. divisi registrasi,
  2. divisi standar pendidikan profesi,
  3. divisi pembinaan.
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari :
  1. Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
  2. Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
  3. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
  4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
  5. Kolegium Kedokteran 1 orang,
  6. Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
  7. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
  8. Tokoh Masyarakat 3 orang,
  9. Departemen Kesehatan 2 orang,
  10. Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

 

1.6.2    Sertifikat Kompetensi bagi Dokter

Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.

 

1.6.3    Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter, dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter, dan dokter gigi.

1.7       MALPRAKTIK: KODE ETIK & UPAYA HUKUM
Mengenai Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) atau disebut juga etika profesi dokter adalah merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran. Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) jo Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Pasal 24 UU Kesehatan
1.    Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2.    Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
3.      Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam praktik kedokteran, setidaknya ada 3 (tiga) norma yang berlaku yakni:
1.        Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran;
2.        Etika, sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan
3.        Hukum, sebagai aturan hukum kedokteran.

Penegakan etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.”
Dengan demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).
Sehingga, dapat dimpulkan bahwa kode etik kedokteran (kodeki) merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang penyusunannya diserahkan kepada organisasi profesi (IDI) sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap setiap anggota pada organisasi profesi tersebut.

1.7.1    APAKAH MALPRAKTIK BISA DIPIDANA??
Terkait dengan malpraktik, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.
Namun pada dasarnya, dalam hukum pidana ada ajaran kesalahan (schuld) dalam hukum pidana terdiri dari unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa). Namun, dalam ketiga undang-undang tersebut di atas yang aturannya bersifat khusus (lex specialis) semua ketentuan pidananya menyebut harus dengan unsur kesengajaan. Namun menurut Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), tidak sepakat jika kelalaian tidak bisa dipidana sama sekali. Sebab, sesuai UU Praktik Kedokteran (lihat Pasal 66 ayat 3 UU Praktik Kedokteran), masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan dokter/dokter gigi dapat melaporkan kepada MKDKI dan laporannya itu tak menghilangkan hak masyarakat untuk melapor secara pidana atau menggugat perdata di pengadilan.

Namun, dalam hal terjadi kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik, korban tidak diwajibkan untuk melaporkannya ke MKEK/MKDKI terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 UU Kesehatan justru disebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Meskipun, korban malpraktik dapat saja langsung mengajukan gugatan perdata. Seperti halnya yang dilakukan oleh Shanti Marina yang menggugat dokter Wardhani dan RS Puri Cinere atas dasar Perbuatan Melawan Hukum berupa malpraktik.
Jadi, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni:
a. Melaporkan kepada MKEK/MKDKI;
b. Melayangkan teguran baik secara lisan maupun tertulis (Somasi);
c. Melakukan mediasi;
d. Menggugat secara perdata pada peradilan umum (wilayah Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara).
Jika ternyata terbukti secara hukum ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana. Pastikan anda didampingi Pengacara/Advokat yang memahami permasalahan bidang Hukum Kesehatan.


Kode Etik Dokter Indonesia - Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan. Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil.
Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter, baik yang bergabung secara fungsional  terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.


            Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.

1.8.1    KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya. Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

1.8.2    KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

1.8.3    KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

1.8.4    KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.



REFERENSI :
http://somelus.wordpress.com/2008/11/26/pengertian-dokter-dan-tugas-dokter/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kedokteran
Academic Manual Book 2007-2008 Faculty of Medicine Universitas Gadjah Mada - Page 91.