Minggu, 23 Maret 2014

Indonesia Tempat Singgah Orang Luar



KEWARGANEGARAAN
Indonesia Tempat Singgah Orang Luar

Begitu banyak keindahan yang ada pada negeri kita tercinta ini mulai dari budayanya yang bermacam-macam, orang-orangnya yang ramah, makanannya yang lezat dan lain sebagainya yang membuat orang asing dari luar negrinya yang berbondong-bondong ingin datang ke indonesia untuk berkunjung melihat keistimewaan negri indonesia ini, dan dari itu semua banyak juga orang yang ingin memperoleh kewarganegaraan karna terpesona dengan keindahan indonesia maupun ada juga warga asing yang tinggal dan berkeluarga di indonesia namun belum memiliki kewarganegaraan indonesia. Nahh untuk itu saya disini akan memberikan sedikit informasi mengenai warga asing yang ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan cara Naturalisasi. langsung saja kita meluncur ke bawah sini !!


Halla Madrid \m/

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai apa itu naturalisasi, siapa warga asing yang bisa di naturalisasikan, dan syarat-syarat bagi yang ingin menjadi warga negara indonesia, nah kali ini saya akan membahasnya dengan bertemakan kewarganegaraan.
Pertama saya akan membahas apa sih Naturalisasi itu? Naturalisasi adalah pemerolehan berkewarganegaraan indonesia bagi penduduk asing yang menginginkannya, menjadi warga negara nagi penduduk asing tidak semudah yang dibayangkan karna proses kependudukan atau kewarganegaraan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan jika syarat yang diinginkan sudeh dipenuhi belum tentu juga akan langsung diterima karna banyaknya proses yang berbelit-belit dan waktu yang berkepanjangan dalam proses menjadi warga negara indonesia.  Tidak seperti pemain atau atlit warga negara asing yang di naturalisasi secara mudahnya mereka masuk warga negara indonesia dengan membela timnas indonesia dalam ajang sepak bola, sepertinya mereka mudah memilikinya.
Apa karna popularitas mereka sebagai pemain?
Apa prestasi mereka?
Apa karna memiliki banyak uang?
Apa karna untuk membela timnas?
Banyak pertannyaan muncul dari itu semua dan saya juga kurang mengerti untuk itu lebih baik menilai sendiri saja  J
Jika dengan menjadi pemain sepak bola atau atlit tertentu bisa memudahkan warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan. Apakah waga negara asing harus menjadi pemain sepak bola dahulu agar dimudahkan ?



Selanjutnya saya akan menjelaskan syarat-syarat menjadi warga negara indonesia melalui proses naturalisasi.  Ada 2 jenis naturalisasi di indonesia yaitu proses naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.
Proses naturalisasi biasa adalah warga negara asing biasa yang ingin meperoleh kewarganegaraan indonesia
Proses naturalisasi khusus adalah apabila warga negara tersebut memiliki andil atau jasa terhadap negara kita ini. Mereka bisa mengajukan sebagai WNI atau mereka mendapat permintaan dari pemerintah untuk menjadi WNI. Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.

Berikut ini saya berikan sedikit mengenai syarat-syarat menjadi warga negara indonesia secara umum adalah seperti yang terpampang dibawah ini beserta penjelasannya.
1.        Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun.
Seseorang atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
2.        Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
3.        Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya.
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
4.        Sehat jasmani dan rohani.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
5.        Mampu berbahasa Indonesia secara lancer.
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraanIndonesia.
6.    Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia.
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.

Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi masih ada tahap selanjutnya yang harus diselesaikan yang prosesnya masih panjang dan perkepanjangan. Yaitu pemohon memberikan permohonan yang diajukan dinegara asal secara tertulis kepada presiden melalui menterinya. Dan berkas permohonan disampaikan kepada pejabat lalu menteri akan meneruskan permohonan tersebut kepada presiden maximal waktu 3 bulan sejak permohonan diterima. Selanjutnya seperti dibawah ini:

1.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.                                
2.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.     Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
      sumpah / janji.
4.     Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
      hukum.
5.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.    Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
     pelaksanaan.
8.    Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
     pengucapan sumpah.



Jadi dari kesimpulan yang didapat dari pernyataan diatas adalah bahwa warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh menjadi warga negara indonesia (WNI) harus menjalani proses Naturalisasi. Dan proses Naturalisasi ini tidaklah mudah melainkan harus mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi serta proses – proses naturalisasi yang harus dijalani sesuai dengan UU. No. 12 Tahun 2006.