KESELAMATAN PESAWAT UAP DAN BEJANA DENGAN BAHAYA PELEDAKKAN
Kemungkinan kecelakaan kerja pada pemakaian Ketel Uap di perusahaan
dapat dicegah antara lain dengan Pemeriksaan pertama/berkala/khusus serta
memiliki Akte Ijin untuknya, dioperasikan oleh operator yang berkompeten serta
pemakaian air umpan yang memenuhi syarat.
I. PENDAHULUAN
Di Indonesia, Ketel Uap ( Boiler
) banyak di pakai di perusahaan-perusahaan antara lain pada :
-
pabrik
pengolahan kelapa sawit,
-
pabrik gula,
-
pabrik pulp,
-
pabrik ban,
-
pabrik
minyak makan,
-
pabrik
minuman botol,
-
pabrik mie
instan,
-
rumah sakit,
hotel dll.
Pemanfaatan Ketel Uap demikian luas
di Indonesia antara lain di sektor industri, pariwisata dan pelayanan
kesehatan, namun pada pemakaiannya mengandung potensi bahaya ( high risk
) apabila tidak memenuhi standar atau syarat-syarat safety yang berlaku.
Menurut Stoom Ordonantie (
Undang-undang Uap 1930 ) pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa :
“ Ketel Uap ialah suatu
Pesawat dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan diluar
pesawatnya “. Pada prinsipnya, semua Ketel Uap didalamnya
terdapat air yang dipanaskan oleh pelat dan atau pipa Ketel Uap dimana pelat
dan atau pipa tersebut dipanaskan oleh gas panas hasil pembakaran bahan bakar
sehingga air tersebut mendidih dan berubah menjadi uap ( steam ) yang
tekanannya melebihi tekanan udara atmosfer.
Bahan bakar yang dipakai ada 3
jenis, yaitu ; 1) ada yang menggunakan bahan bakar padat antara lain batu bara,
cangkang, serabut kelapa sawit dan atau kayu, 2) bahan bakar cair yaitu solar,
dan 3) bahan bakar gas yaitu Liquid Natural Gas ( LNG ).
Apabila uap didalam drum boiler
mencapai tekanan tertentu maka suhu uap tersebut akan memiliki temperatur
tertentu pula. Sebagai contoh; Ketel Uap yang memiliki tekanan
kerja 10 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap sekitar 1790
C, jika tekanan kerjanya mencapai 20 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam
drum Ketel Uap yang bersangkutan sekitar 2130 C, kemudian jika tekanan uap
dalam drum Ketel Uap mencapai 40 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum
Ketel Uap tersebut sekitar 2500 C.
Ketel Uap yang dipakai di
pabrik pulp pada umumnya bertekanan kerja sekitar 100 Kg/cm2, pada pabrik gula
dan pengolahan kelapa sawit bertekanan kerja sekitar 20 Kg/Cm2, dan Ketel uap
pada pabrik makanan minuman, pabrik minyak makan, pabrik ban , hotel dan rumah
sakit pada umumnya bertekanan kerja sekitar 10 Kg/Cm2. Dengan tekanan dan
temperatur uap yang demikian tinggi didalam Ketel Uap, maka berarti pada setiap
pengoperasian Ketel Uap terdapat potensi bahaya yang apabila Ketel Uap tersebut
pecah akan dapat mengakibatkan kerusakan bangunan perusahaan dan korban jiwa.
Peristiwa meledaknya suatu Ketel Uap
telah terjadi beberapa kali di Indonesia, antara lain Ketel Uap bertekanan
kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu pabrik tahu di wilayah Binjai - Sumatera Utara
yang mengakibatkan seorang tewas ditempat dan beberapa orang lainnya luka-luka
serta bangunan pabrik runtuh, Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada
salah satu Pabrik Mihuen di Deli Serdang - Sumatera Utara yang mengakibatkan
seorang pekerja luka-luka, beberapa rumah penduduk sekitarnya rusak serta
bangunan pabrik runtuh. Kedua unit Ketel Uap tersebut diatas dioperasikan
dengan tanpa memiliki Akte Izin dari Pemerintah, pekerja yang
mengoperasikannya belum terlatih terbukti belum memiliki Sertifkat operator
Pesawat Uap dari Pemerintah, yang berarti pemakaiannya tidak mematuhi Peraturan
Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku.
Berhubung akibat dari meledaknya
suatu Ketel Uap demikian mengerikan dan merugikan beberapa pihak maka untuk
pemakaian setiap Ketel Uap di Indonesia pemakai dan operator Ketel Uap yang
bersangkutan senantiasa harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan di
bidang K3 yang berlaku yaitu ; 1) Stoom Ordonantie 1930, 2) Stoom
Veroordening 1930, 3) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1982 tentang
Kualifikasi Juru Las, 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
01/Men/1988 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Uap, 6)
Surat-surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Surat Edaran
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi R.I yang terkait dengan pengawasan Norma K3 Pesawat Uap di
Indonesia.
II. KUNCI
PENTING PEMAKAIAN KETEL UAP SECARA AMAN
Telah
dijelaskan diatas betapa pentingnya suatu ketel Uap pada perusahaan-perusahaan
tertentu, tetapi juga betapa besar potensi bahaya yang terkandung didalam
pemakaian Ketel Uap tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia, maka untuk pemakaian suatu
Boiler pemakai perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam hal pengadaan
Bagi
Pengusaha yang akan membeli Ketel Uap yang akan dipakai di perusahaannya,
pilihlah Ketel Uap yang pembuatannya memenuhi prosedur yang berlaku.
Sebagai contoh, misalkan akan membeli Ketel Uap pipa api ( Fire Tube Boiler )
baru buatan dalam negeri, maka sangat perlu diperhatikan, apakah Boiler
tersebut memiliki dokumen meliputi ; 1) Gambar konstruksi, 2) Gambar detail
sambungan, 3) Sertifikat bahan, 4) Perhitungan kekuatan konstruksi, 5) Surat
keterangan hasil Radiography Test dan atau Ultrasonic Test sambungan las
dan 6) Laporan pengawasan pembuatan pesawat uap yang ditandatangani engineer
perusahaan pembuat boiler yang bersangkutan dan Pengawas Ketenagakerjaan
spesialis Pesawat Uap.
2. Dalam hal pengoperasian
a. Pemakai
jangan mulai memakainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian
pertama oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) spesialis Pesawat Uap
dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I atau Pengawas Ketenagakerjaan spesialis
Pesawat Uap yang kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat K3 olehnya yang
dibuktikan dengan diterbitkannya Akte Izin Ketel Uap tersebut dari Dinas Tenaga
Kerja / Instansi yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Menurut
peraturan yang berlaku, khusus untuk Ketel Uap yang direntalkan, Akte
Izinnya diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans R.I.
b. Air
umpan Ketel Uap ( Feed Water Boiler ) yang
digunakan harus selalu memenuhi standar dengan melalui proses water
treatment. Untuk mengetahui kepastian memenuhi standar atau tidaknya air umpan
tersebut maka pemakai perlu mengujikannya ke Laboratotium penguji air yang
dinilai mampu dan hasil ujinya akurat. Selanjutnya hasil uji air umpan bandingkan
dengan standar yang berlaku antara lain mengenai ; pH, kesadahan total, oksigen
dan lain-lain dari feed water boiler yang akan digunakan.
c. Pekerja yang
mengoperasikannya harus yang sudah terlatih dan berpengalaman yang dibuktikan
dengan Sertifikat operator Ketel Uap yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I. Untuk Ketel Uap berkapasitas 10
Ton/jam atau lebih, pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifikat operator
Pesawat Uap kelas I, sedangkan untuk Boiler berkapasitas kurang dari 10 Ton/jam
, pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifkikat operator Pesawat Uap
kelas II.
d. Ketel Uap
yang sedang operasi tidak boleh ditinggalkan oleh operator yang bertugas
melayaninya. Artinya Ketel Uap yang sedang beroperasi harus selalu ada operator
Pesawat Uap yang melayani di ruang Ketel Uap yang bersangkutan.
e. Setelah
beroperasi beberapa lama, maka pemakai wajib memeriksakan Ketel Uapnya secara
berkala kepada AK3 spesialis Pesawat Uap dari PJK3 yang memiliki SKP dari
Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemenakertrans R.I atau kepada Pengawas
Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap. Untuk Ketel uap yang dipakai di kapal
laut perusahaan pelayaran pemeriksaan berkalanya minimal sekal tiap tahun, untuk
Ketel Uap yang dipakai di darat pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 2
tahun, untuk Ketel Lokomotif pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 3
tahun.
f. Untuk melakukan perbaikan, penggantian atau perobahan
kostruksi dan atau perlengkapan Ketel Uap, pemakai wajib melaporkan
terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat, sehingga pemeriksaan
khusus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pemakai memperoleh
petunjuk-petunjuk antara lain teknik pengerjaannya, standar bahan, pengelasan
dan sebagainya yang harus dipenuhi.
g. Agar kerak
ketel ( scale ) yang terjadi di dalam Ketel Uap tidak semakin tebal dan
keras yang dapat mengakibatkan over heating ( pemanasan lebih ),
maka sebaiknya Ketel Uap secara teratur dilakukan cleaning dengan cara
manual, mekanis maupun chemis oleh orang yang ahlinya. Jika di dalam
Ketel Uap bebas scale maka akan berdampak positip terhadap efisienci dan
life time Ketel Uap yang bersangkutan.
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA DIBIDANG KEBAKARAN DAN BEJANA DENGAN BAHAYA LEDAK
Ketel atau
pesawat uap dan bejana tekan merupakan peralatan yang mempunya resiko sangat
tinggi, apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja terhadap pengunaan ketel uap dan pesawat uap serta bejana
tekan. Oleh sebab itu perusahaan harus mentaati peraturan/persyaratan yang
sudah ditetapkan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
penggunaan ketel uap dan bejana tekan tersebut.
Ketel uap adalah pesawat
yang digunakan untuk memanaskan air menjadi uap. Peralatan pesawat penguapan
ialah suatu alat yang dihubungkan pada pesawat uap.
Sumber-sumber bahaya dan akibatnya yang dapat ditimbulkan antara lain ::
Sumber-sumber bahaya dan akibatnya yang dapat ditimbulkan antara lain ::
1. Mamometer tidak
berfungsi dengan baik akan mengakibatkan ledakan.
2. Safety valve tidak
berfungsi mengakibatkan tertahannya tekana yang berlebihan.
3. Gelas duga tidak
berfungsi mengakibatkan jumlah air tidak terkontrol.
4. Air pengisi ketel tidak
berfungsi mengakibatkan terjadinya pembengkaan bejana karena tidak adanya transfer panas.
5. Boiler tidak dilakukan
blow down dapat menimbulkan scall
6. Terjadi pemanasan lebih
Karena kekelebihan produksi uap.
7. Tidak berfungsinga pompa
air pengisi ketel.
8. Karena perubahan tidak
sempurna.
9. Karena boilernya sudah
tua sehingga sudah tidak memenuhi syarat.
10. Tidak teraturnya tekanan inspeksi sesuai
peraturan yang berlaku.
Pengertian bejana tekan
adalah sesuatu utuk menampung fluida yang bertekanan. Yang termasuk bejana
tekan adalah :
1. Bejan penampung
2. Bejana pengangkut
3. Botol baja
4. Pesawat pendingin
5. Reaktor
Sumber Bahaya dan Akibat
yang Dapat Ditimbulkan oleh Bejana Tekan antara lain sebagai berikut :
·
Kebakaran. Gas yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan, bila
tercampur dengan udara serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau
ledakan.
·
Keracunan dan iritasi. Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat
beracun yang sangat membahayakan bagi makluk hidup karena dapat meracuni darah
dalam tubuh melalui sistem pernapasan maupun jaringan tubuh lainya.
·
Pernapasan tercekik (Aspisia). Sejumlah gas tertentu yang tampaknya tidak
berbahaya karena tidak beracun dan tidak dapat terbakar. tetapi dapat
mengakibatkan kematian apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup
sehingga oksigen dalam ruangan tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan
pernapasan.
·
Peledakan. Semua jenis gas betekanan yang tersimpan di dalam botol baja
maupun tangki gas mempunyai bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam
menahan tekanan gas yang ada didalamnya.
·
Terkena cairan sangat dingin (Crygenic). Apabila terkena cairan yang sangat
dingin, maka cairan tersebur seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena
sehingga mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan
tubuh, dan luka yang parah dapat menyebabkan kematian bila tidak mendapatkan
pertolongan segera.
PENCEGAHAN DAN PEMADAMAN
KEBAKARAN
Pencegahan kebakaran adalah usaha
menyadari atau mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau
terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan
tersebut menjadi kenyataan. Pencegahan kebakaran membutuhkan suatu program
pendidikan dan pengawasan beserta pengawasan karyawan, suatu rencana
pemeliharaan yang cermat dan teratur atas bangunan dan kelengkapannya,
inspeksi/pemeriksaan, penyediaan dan penempatan yang baik dari peralatan
pemadam kebakaran termasuk memeliharanya baik segi siap-pakainya maupun dari
segi mudah dicapainya.
Kebakaran dapat diklarifikasikan
menjadi tiga (3) kelas, kelas tersebut antara lain sebagai berikut :
Kebakaran yang disebabkan oleh
benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastic, karet, busa dan lain
sebagainya. Media pemadaman untuk kelas ini berupa : air, pasir, karung goni
yang dibasahi, dan alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung.
Kebakaran yang disebabkan oleh
benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah,
spritus, alcohol, dan lain sebagainya. Media pemadaman kebakaran kelas ini
berupa : pasir dan alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering.
Dilarang memakai air untuk jenis ini
lebih berat dari pada berat jenis bahan diatas sehingga bila menggunakan air
maka kebakaran akan lebih melebar kemana-mana.
Kebakaran yang disebabkan oleh
listrik. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: alat pemadam
kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Matikan terlebih dulu
sumber listrik agar kita aman dalam memadamkan kebakaran.
Peralatan-peralatan pencegahan
kebakaran yang dapat digunakan guna memadamkan api disaat terjadi kebakaran :
1.
APAR/ Fire
Extinguishers/ Racun Api
2.
Hydran
3.
Detektor
Asap/ Smoke Detector
4.
Fire Alarm
5.
Spinkler
Sumber:
http://akbarmachfud.blogspot.com/2013/09/k3-dibidang-las-dan-bejana-ledak.html
PT. Citra Nusantara Energi sebagai distributor Gas Alam cocok digunakan di Industri/alat transportasi pribadi/umum. AMAN, LEBIH RAMAH LINGKUNGAN & HARGA BERSAING. For more info CALL (031) 8550858 or klik http://cne.co.id/ atau geratih.blogspot.com :)
BalasHapusTerimakasih atas informasinya semoga bermanfaat
BalasHapussalam kenal PT.INDIRA DWI MITRA
AN: Ratman Sales Engineer ( Hot Oil boiler)
(WA. 0813 88 666 204)
http://www.jualboiler.com
http://www.indira.co.id
Terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat
BalasHapussalam kenal PT.INDIRA DWI MITRA
AN: Ratman Sales Engineer ( Hot Oil boiler)
(WA. 0813 88 666 204)
http://www.jualboiler.com
http://www.indira.co.id