DEFINISI, SEJARAH DAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (K3)
1.1 DEFINISI
Istilah
K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar
apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya
slogan “zero accident” maka istilah
K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang
yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3
ini.
Dibawah
ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dari berbagai ahli K3
termasuk definisi K3 menurut ILO .
ILO
Suatu upaya untuk
mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial
yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan
kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan
pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan,
penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang
diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan
sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja
adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan
dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin,
peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait
dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan
stabilitas emosi secara umum.
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja
yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan
2.2 SEJARAH K3
Sejarah Perkembangan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak diketahui kapan tepatnya. Namun pengerahan
tenaga kerja sesungguhnya sudah setua usia manusia di bumi ini dan
bersamaan dengan itu juga adanya proses pengupahan kepada tenaga kerja.Yang
dikenal sebagai Bapak K3 yaitu Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De
Morbis Artrificum Diatriba yang menguraikan tentang berbagai jenis penyakit
yang timbul berkaitan dengan pekerjaan.
Ada beberapa konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi point penting dalam lintasan sejarahnya
di dunia dan khususnya yang terjadi di Indonesia mulai zaman penjajahan hingga
merdeka. Berikut gambaran singkatnya di bawah ini :
- Di mulai ketika terjadi Revolusi industri, Terutama di eropa pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh mesin.
- Lahir sebuah aturan yg disebut “Common Law Defence”(CLD). CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing negligence, Fellow servant rule, & risk assumption.
- Akibat adanya tekanan dari kaum industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS LIABILITY” yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dalam lingkungan industri yaitu pengusaha, pekerja/buruh & masyarakat umum.
- Lahir teori domino oleh H.W.HEINDRICK (1913).
- Lahir teori ”Loss Control Management” & ”Risk Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
2. Konsep K3 pada Zaman
Penjajahan Belanda
- Adanya pengerahan tenaga kerja melalui perbudakan.
- Tahun 1816,sebuah lembaga yg bertujuan menghapuskan perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
- Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia Belanda yaitu ”Regreling Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya perbudakan
- Belanda meratifikasi konvensi ILO No.29 yang dituangkan dlm Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja rodi/kerja paksa.
- Tahun 1908,bbrp anggota parlemen Belanda yg peduli pada nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3 di daerah ”Nederland Indie”.
- Peraturan Keselamatan Kerja yang pertama diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
3. Konsep K3 pada Zaman
Penjajahan Jepang
- Adanya pengerahan naker melalui perbudakan (romusha).
- Konsep K3 yang dibangun oleh pemerintah Belanda diabaikan oleh Jepang.
4. Konsep K3 pada Zaman
Kemerdekaan
- Lahirnya beberapa peraturan diantaranya yaitu : UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Implementasi K3 pada awal masa pemerintahan ORDE BARU paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
- Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga Kerja.
Demi Mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, kompetitif &
produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga Higiene Industri di dua
Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Di
Departemen/Kementerian Kesehatan.
3.3 UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di
Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970.
Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar
atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat
kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar
hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK
dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap
tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a.
Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b.
Adanya tenaga kerja, dan
c.
Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya
dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
MENGENAL
DASAR HUKUM K3 INDONESIA
1.
Undang-undang No. 1
Tahun 1951 tentang Kerja
Di dalam UU No.1 tahun 1951 tentang
Kerja, mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid bagi
pekerja wanita, peraturan tentang kerja anak-anak, orang muda, dan wanita,
persyaratan tempat kerja, dan lain-lain. Dalam Pasal 16 ayat 1 UU No. 1 Tahun
1951 yang menetapkan, bahwa “Majikan harus mengadakan tempat kerja dan
perumahan yang memenuhi syarat-syarat kebersihan dan Kesehatan”.
2. Undang-undang No. 2
Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
Undang-undang No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan
Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen Compensation Law)
Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
3.
Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Keselamatan Kerja
diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun
1910 (Stb. No. 406).
Mengatur tentang syarat-syarat
keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi terhadap pelanggaran
terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang Panitia Pembina Kesehatan
dan Keselamatan Kerja.
Perlindungan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan prevensif yang
diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat
Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan
hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh.
Secara
umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. Moral dan Kesusilaan;
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Selain Undang-undang tentang
Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi guna mendukung Pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan yang berhubungan dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
1. UU No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja;
2.
Permenaker No. 4 Tahun
1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
3. Instruksi
Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan; dan
4.
Permenaker No. 5 Tahun
1996 tentang SMK3