ETIKA PROFESI DOKTER
1.1 ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
1.1.1 Fungsi_Etika
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
1.1.2 Pengertian_Profesi
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
1. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual
yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
2. suatu teknis
intelektual;
3. penerapan praktis
dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
4. suatu periode panjang
untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
5. beberapa standar dan
pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
6. kemampuan memberi
kepemimpinan pada profesi sendiri;
7. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi
suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
8.
pengakuan sebagai profesi;
9.
perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; dan
10. Adalah hubungan erat dengan
profesi lain.
1.1.3 Etika_Profesi
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
- Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
- Sadar akan kewajibannya, dan
- Memiliki idealisme yang tinggi.
1.2 Profesi_Dokter
Dokter (bahasa latin: guru)
seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit.
Tidak semua orang yang mennyembuhakan disebut dokter . untuk menjadi dokter
diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang
kedokteran.
1.2.1 Etika_Profesi_Kedokteran
Etika profesi kedokteran
merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik
dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas
profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profsi
kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan
pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.
1.2.2 Kewajiban Dokter
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan
standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain
yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya; dan
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu kedokteran.
Sedangkan kewajiban hukum seorang dokter menurut Fuady (2005)
yang paling utama adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban melakukan diagnosis penyakit.
2. Kewajiban mengobati penyakit.
3. Kewajiban memberikan informasi yang cukup
kepada pasien dalam bahasa yang dimengerti oleh pasien, baik diminta atau
tidak.
4. Kewajiban untuk mendapatkan persetujuan
pasien (tanpa paksaan atau penekanan) terhadap tindakan medik yang akan
dilakukan oleh dokter setelah dokter memberikan informasi yang cukup dan
dimengerti oleh pasien.
1.2.3 Larangan untuk dokter
1. Memuji diri sendiri
2. Perbuatan atau
nasihat yang melemahkan daya tahan pasien
3. Mengumumkan dan
menerapkan teknik yang belum diuji kebenarannya
4. Melepaskan
kemandirian profesi karena pengaruh tertentu
1.2.4
Pelanggaran Etika
Profesi Kedokteran
1. Pelanggaran etik
murni
a.
Menarik imbalan jasa tidak wajar
b.
Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawat
c.
Memuji diri sendiri
d.
Pelayanan diskriminatif
e.
Kolusi dengan perusahaan farmasi
f.
Tidak mengikuti pendidikan berkesinambungan
g.
Mengabaikan kesehatan sendiri
2. Pelanggaran
Etikolegal
a.
Pelayanan kedokteran di bawah standar
b.
Menerbitkan keterangan palsu
c.
Melakukan tindakan medis yang bertentangan
dengan hokum
d.
Melakukan tindakan medik tanpa indikasi
e.
Pelecehan seksual
f.
Membocorkan rahasia pasien
1.3 Pengertian Dokter
Secara operasional, definisi “Dokter” adalah seorang tenaga kesehatan
(dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk
menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis
penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat
mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta
kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip
pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab
profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah
sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan
kedokteran.
Kompetensi yang harus dicapai seorang dokter meliputi tujuh area
kompetensi atau kompetensi utama yaitu:
1. Keterampilan komunikasi efektif.
2.
Keterampilan
klinik dasar.
3. Keterampilan
menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan
epidemiologi dalam praktik kedokteran.
4. Keterampilan
pengelolaan masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga
cara yang komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama
dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
5.
Memanfaatkan,
menilai secara kritis dan mengelola informasi.
6.
Mawas
diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat.
7.
Menjunjung
tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik.
Ketujuh area kompetensi itu sebenarnya adalah “kemampuan dasar” seorang
“dokter” yang menurut WFME (World Federation for Medical Education) disebut
“basic medical doctor”.
1.3.1 Tugas Dokter
Tugas seorang
“dokter” adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan
pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan
memberikan terapi secara cepat dan tepat.
2.
Memberikan
terapi untuk kesembuhan penyakit pasien.
3.
Memberikan
pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
4.
Menangani
penyakit akut dan kronik.
5.
Menyelenggarakan
rekam medis yang memenuhi standar.
6.
Melakukan
tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS.
7. Tetap
bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat
di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan.
8.
Bertindak
sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya.
9.
Memberikan
nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
10. Seiring dengan perkembangan ilmu
kedokteran, pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter berhak dan juga berkewajiban
melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya
memberikan ceramah, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan
obat/ tindakan operasi, rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
11. Membina keluarga pasien untuk
berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan dan rehabilitasi.
12. Mawas diri dan mengembangkan diri/
belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu
kedokteran.
13. Tugas
dan hak eksklusif dokter untuk memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat
Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien.
1.3.2 Sejarah
Pada awalnya, sebagian
besar kebudayaan dalam masyarakat awal menggunakan tumbuh-tumbuhan herbal, dan hewan untuk tindakan pengobatan. Ini sesuai dengan kepercayaan magis mereka
yakni animisme, sihir, dan dewa-dewi. Masyarakat animisme percaya bahwa
benda mati pun memiliki roh atau mempunyai hubungan dengan roh leluhur.
Ilmu kedokteran
berangsur-angsur berkembang di berbagai tempat terpisah yakni Mesir kuno, Tiongkok kuno, India kuno, Yunani kuno, Persia, dan lainnya. Sekitar tahun 1400-an
terjadi sebuah perubahan besar yakni pendekatan ilmu kedokteran terhadap sains. Hal ini mulai timbul dengan penolakan–karena tidak sesuai dengan fakta
yang ada–terhadap berbagai hal yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh pada masa lalu
(bandingkan dengan penolakan Copernicus pada teori astronomi Ptolomeus. Beberapa tokoh baru seperti Vesalius (seorang ahli anatomi) membuka jalan penolakan terhadap
teori-teori besar kedokteran kuno seperti teori Galen, Hippokrates, dan Avicenna. Diperkirakan hal ini terjadi akibat
semakin lemahnya kekuatan gereja dalam masyarakat pada masa itu.
Ilmu kedokteran yang
seperti dipraktikkan pada masa kini berkembang pada akhir abad ke-18, dan awal
abad ke-19 di Inggris (oleh William Harvey, abad ke-17), Jerman (Rudolf Virchow), dan Perancis (Jean-Martin
Charcot, Claude Bernard). Ilmu kedokteran modern, kedokteran "ilmiah"
(di mana semua hasil-hasilnya telah diujicobakan) menggantikan tradisi awal
kedokteran Barat, herbalisme, humorlasime Yunani, dan semua teori pra-modern. Pusat perkembangan
ilmu kedokteran berganti ke Britania Raya, dan Amerika Serikat pada awal tahun 1900-an (oleh William Osler, Harvey Cushing).
Kedokteran berdasarkan
bukti (evidence-based medicine) adalah tindakan yang kini dilakukan
untuk memberikan cara kerja yang efektif, dan menggunakan metode ilmiah serta informasi sains global yang
modern.Kini, ilmu genetika telah memengaruhi ilmu kedokteran.
Hal ini dimulai dengan ditemukannya gen penyebab berbagai penyakit akibat kelainan genetik, dan perkembangan
teknik biologi
molekuler.
Ilmu herbalisme berkembang
menjadi farmakologi. Masa modern benar-benar dimulai
dengan penemuan Heinrich Hermann Robert Koch bahwa penyakit disebarkan melalui bakteria (sekitar tahun 1880), yang kemudian disusul penemuan antibiotik (sekitar tahun 1900-an). Antibiotik
yang pertama kali ditemukan adalah obat Sulfa, yang diturunkan dari anilina. Penanganan terhadap penyakit infeksi
berhasil menurunkan tingkat infeksi pada masyarakat Barat. Oleh karena itu
dimulailah industri obat.
1.4 Praktek kedokteran
Praktek
kedokteran mengombinasikan sains, dan seni. Sains, dan teknologi adalah bukti dasar atas berbagai
masalah klinis dalam masyarakat. Seni kedokteran adalah penerapan gabungan
antara ilmu kedokteran, intuisi, dan keputusan medis untuk menentukan diagnosis
yang tepat, dan perencanaan perawatan untuk masing-masing pasien serta merawat
pasien sesuai dengan apa yang diperlukan olehnya.
Pusat dari
praktik kedokteran adalah hubungan relasi antara pasien, dan dokter yang dibangun ketika seseorang
mencari dokter untuk mengatasi masalah kesehatan yang dideritanya.
Dalam praktik, seorang dokter harus:
- membangun relasi dengan pasien
- mengumpulkan data (riwayat kesehatan, dan pemeriksaan fisik dengan hasil laboratorium atau citra medis)
- menganalisis data
- membuat rencana perawatan (tes yang harus dijalani berikutnya, terapi, rujukan)
- merawat pasien
- memantau, dan menilai jalannya perawatan, dan dapat mengubah perawatan bila diperlukan.
Semua yang dilakukan dokter tercatat
dalam sebuah rekam medis, yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum.
1.5 Relasi pasien-dokter
Relasi pasien, dan dokter
adalah proses utama dari praktik kedokteran. Terdapat banyak pandangan mengenai
hubungan relasi ini. Pandangan yang ideal, seperti yang diajarkan di fakultas
kedokteran, mengambil
sisi dari proses seorang dokter mempelajari tanda-tanda, masalah, dan
nilai-nilai dari pasien; maka dari itu dokter memeriksa pasien,
menginterpretasi tanda-tanda klinis, dan membuat sebuah diagnosis yang kemudian digunakan sebagai
penjelasan kepada pasien, dan merencanakan perawatan atau pengobatan. Pada
dasarnya, tugas seorang dokter adalah berperan sebagai ahli biologi manusia. Oleh karena itu, seorang dokter
harus paham benar bagaimana keadaan normal dari manusia sehingga ia dapat
menentukan sejauh mana kondisi kesehatan pasien. Proses inilah yang dikenal sebagai
diagnosis.
Hubungan relasi antara dokter dan pasien yang
timbul pada ruangan praktik
Empat kata kunci dari
diagnosis dalam dunia kedokteran adalah anatomi (struktur: apa yang ada di sana), fisiologi atau faal (bagaimana struktur
tersebut bekerja), patologi (apa kelainan dari sisi anatomi, dan
faalnya), dan psikologi (pikiran, dan perilaku). Seorang
dokter juga harus menyadari arti 'sehat' dari pandangan pasien. Artinya,
konteks sosial politik dari pasien (keluarga, pekerjaan,
tingkat stres, kepercayaan) harus turut dipertimbangkan, dan kadang-kadang
dapat menjadi petunjuk dalam kepentingan membangun diagnosis, dan perawatan
berikutnya.
Ketika bertemu dengan
dokter, pasien akan memaparkan komplainnya (tanda-tanda) kepada dokter, yang
nantinya akan memberikan berbagai informasi tentang tanda-tanda klinis
tersebut. Kemudian dokter akan memeriksa, mencatat segala yang ditemukannya
pada diri pasien, dan memperkirakan berbagai kemungkinan diagnosis. Bersama
pasien, dokter akan menyusun perawatan berikutnya atau tes laboratorium berikutnya bila diagnosis belum dapat
dipastikan. Bila diagnosis telah disusun, maka dokter akan memberikan
("mengajarkan") nasihat medis. Relasi pengajaran ini menempatkan
dokter sebagai guru (Physician dalam Bahasa Inggris; berasal dari bahasa Latin yang berarti guru).
Relasi dokter, dan pasien
dapat dianalisis dari pandangan masalah etika. Banyak nilai, dan masalah etika yang dapat ditambahkan ke relasi ini.
Tentunya, masalah etika amat dipengaruhi oleh tingkat masyarakat, masa, budaya, dan pemahan terhadap nilai moral. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan, dan tuntutan
terhadap hak otonomi pasien kian meningkat di dalam dunia kedokteran Barat.
Relasi, dan proses praktik
juga dapat dilihat dari sisi relasi kekuatan sosial (seperti yang dikemukakan Michel Foucault atau transaksi ekonomi. Profesi dokter memiliki status yang
lebih tinggi pada abad lalu, dan mereka dipercaya untuk melakukan tindakan
dalam kesehatan masyarakat. Hal ini membawa suatu kekuatan tersendiri, dan
membawa keuntungan serta kerugian bagi pasien. Pada 25 tahun terakhir ini,
kebebasan dokter dipersempit. Terutama dengan kehadiran perusahaan asuransi seiring naiknya biaya perawatan
kesehatan. Di berbagai negara (seperti Jepang) pihak asuransi juga mempunyai
pengaruh dalam penentuan keputusan medis.
Kualitas relasi pasien,
dan dokter sangat penting bagi kedua pihak. Saling menghormati, kepercayaan,
pertukaran pendapat mengenai penyakit, dan kehidupan, ketersediaan waktu
yang cukup, mempertajam ketepatan diagnosis, dan memperkaya wawasan pasien
tentang penyakit yang dideritanya; semua ini dilakukan agar relasi kian baik. Relasi
kian kompleks di luar ruang praktik pribadi dokter, seperti pada bangsal rumah sakit. Dalam rumah sakit, relasi tak hanya
antara dokter, dan pasien, namun juga dengan pasien lainnya, perawat, pekerja
dari lembaga sosial, dan lainnya.
1.6 Pendidikan
dan profesi kedokteran di Indonesia
Pendidikan
kedokteran adalah proses pendidikan dokter untuk diterapkan di masyarakat. Pendidikan,
dan pelatihan ilmu kedokteran bervariasi di setiap negara, namun di hampir
semuanya pendidikan ini dibuka mulai dari sekolah
kedokteran atau fakultas
kedokteran di tingkat
universitas selama waktu yang ditentukan.
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dibuka di
tingkat fakultas kedokteran universitas. Mahasiswa harus menempuh pendidikan
strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran
(SKed). Setelah itu untuk menjadi seorang dokter, mahasiswa harus mengikuti
pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Ketika telah diambil sumpah,
seorang dokter dianjurkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT) pemerintah untuk
disebar ke daerah selama waktu yang telah ditentukan. Seorang dokter umum dapat
mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya.Saat ini kurikulum
pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan
masalah atau Problem based Learning (PBL).
Pendidikan
kedokteran pada tahun 1901.
1.6.1 Konsil Kedokteran Indonesia
Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik
Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan
kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran,
dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai
fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter
gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi,
mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama
lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi
dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil
Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi,
asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan
kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
- menyetujui, dan menolak permohonan registrasi dokter, dan dokter gigi,
- menerbitkan, dan mencabut surat tanda registrasi dokter, dan dokter gigi,
- mengesahkan standar kompetensi dokter, dan dokter gigi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter, dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran, dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter, dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter, dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Susunan organisasi Konsil Kedokteran
Indonesia terdiri atas:
- Konsil Kedokteran
- Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran, dan Konsil
Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
- divisi registrasi,
- divisi standar pendidikan profesi,
- divisi pembinaan.
Jumlah anggota Konsil Kedokteran
Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal
dari :
- Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
- Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
- Kolegium Kedokteran 1 orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
- Tokoh Masyarakat 3 orang,
- Departemen Kesehatan 2 orang,
- Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Keanggotaan KKI untuk pertama kali
ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
1.6.2 Sertifikat Kompetensi bagi Dokter
Sertifikat
Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum
mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI). Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku
sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI
berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat Kompetensi akan
dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran
dengan Pos Tercatat.
1.6.3 Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Tanda
Registrasi adalah pencatatan resmi dokter, dan dokter gigi yang telah memiliki
sertifikat kompetensi, dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui
secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang
memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan
penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI
bagi dokter, dan dokter gigi.
1.7 MALPRAKTIK:
KODE ETIK & UPAYA HUKUM
Mengenai Kodeki (Kode
Etik Kedokteran Indonesia) atau disebut juga etika profesi dokter adalah
merupakan pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktik kedokteran.
Dasar dari adanya Kodeki ini dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 8 huruf f
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) jo Pasal
24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Pasal 8 Huruf f UU Praktik Kedokteran
Etika profesi adalah
kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Pasal 24 UU Kesehatan
1. Tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar
profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional.
2. Ketentuan mengenai
kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
organisasi profesi.
3. Ketentuan mengenai
hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam praktik
kedokteran, setidaknya ada 3 (tiga) norma yang berlaku yakni:
1.
Disiplin, sebagai
aturan penerapan keilmuan kedokteran;
2.
Etika, sebagai aturan
penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan
3.
Hukum, sebagai aturan
hukum kedokteran.
Penegakan
etika profesi kedokteran ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(“MKEK”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan
Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, ”Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter
Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang
untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau
tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.”
Dengan
demikian, MKEK adalah lembaga penegak etika profesi kedokteran (kodeki), di
samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yakni lembaga
yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter
dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran).
Sehingga,
dapat dimpulkan bahwa kode etik kedokteran (kodeki) merupakan amanat dari
peraturan perundang-undangan yang penyusunannya diserahkan kepada organisasi
profesi (IDI) sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap setiap
anggota pada organisasi profesi tersebut.
1.7.1 APAKAH
MALPRAKTIK BISA DIPIDANA??
Terkait
dengan malpraktik, dalam tiga paket undang-undang di bidang kesehatan (UU No.
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tak ada satu pasal pun
yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk
dokter bisa dipidana.
Namun
pada dasarnya, dalam hukum pidana ada ajaran kesalahan (schuld) dalam hukum
pidana terdiri dari unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa).
Namun, dalam ketiga undang-undang tersebut di atas yang aturannya bersifat
khusus (lex specialis) semua ketentuan pidananya menyebut harus dengan unsur
kesengajaan. Namun menurut Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI),
tidak sepakat jika kelalaian tidak bisa dipidana sama sekali. Sebab, sesuai UU
Praktik Kedokteran (lihat Pasal 66 ayat 3 UU Praktik Kedokteran), masyarakat
yang merasa dirugikan atas tindakan dokter/dokter gigi dapat melaporkan kepada
MKDKI dan laporannya itu tak menghilangkan hak masyarakat untuk melapor secara
pidana atau menggugat perdata di pengadilan.
Namun,
dalam hal terjadi kelalaian dokter/tenaga kesehatan sehingga mengakibatkan
terjadinya malpraktik, korban tidak diwajibkan untuk melaporkannya ke
MKEK/MKDKI terlebih dahulu. Dalam Pasal 29 UU Kesehatan justru disebutkan bahwa
dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan
profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui
mediasi. Meskipun, korban malpraktik dapat saja langsung mengajukan gugatan
perdata. Seperti halnya yang dilakukan oleh Shanti Marina yang menggugat dokter
Wardhani dan RS Puri Cinere atas dasar Perbuatan Melawan Hukum berupa
malpraktik.
Jadi,
ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga
kesehatan yakni:
a. Melaporkan kepada
MKEK/MKDKI;
b. Melayangkan
teguran baik secara lisan maupun tertulis (Somasi);
c. Melakukan mediasi;
d. Menggugat secara
perdata pada peradilan umum (wilayah Pengadilan Negeri tempat kejadian
perkara).
Jika ternyata
terbukti secara hukum ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut,
maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana. Pastikan anda didampingi
Pengacara/Advokat yang memahami permasalahan bidang Hukum Kesehatan.
Kode Etik Dokter
Indonesia - Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik
yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam
falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan. Di Indonesia azas-azas itu
adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai
landasan strukturil.
Dengan maksud untuk
lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter,
baik yang bergabung secara fungsional terikat dalam organisasi dibidang
pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmah
Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang
diuraikan dalam pasal-pasalnya.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
1.8.1 KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya. Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya. Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
1.8.2 KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
1.8.3 KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
1.8.4 KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
REFERENSI :
http://somelus.wordpress.com/2008/11/26/pengertian-dokter-dan-tugas-dokter/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kedokteran
Academic
Manual Book 2007-2008 Faculty of Medicine Universitas Gadjah Mada - Page 91.