ETIKA,
PROFESI DAN PROFESIONALISME
1.1 PENGERTIAN
ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari
filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar
atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan
untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 –
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
1.2 PENGERTIAN
PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan
suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan
yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
1.3 PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi.
1. Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
3. Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
4. Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
5. Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi
:
1. Tanggung
jawab
–
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
5. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
1.4 PENGERTIAN
PROFESI DAN PROFESIONALISME DI BIDANG TEKNIK MESIN
A. Pengertian
Profesionalisme berasal dari kata
profesion yang artinya berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankan profesinya. profesionalisme adalah sifat- sifat
mengenai kemampuan, kemahiran dan cara yang dilakukan oleh seseorang
profesional (orang yang ahli dalam bidangnya). Jadi profesionalisme bias
diartikan sebagai sebuah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang
yang professional.
B. Etika Dan Profesionalisme Pada Bidang
Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin
yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang
Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan
sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi
akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat
menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar
kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk
mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita
harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin
yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik
Sebagai insinyur untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih
spesifik seorang professional diantaranya:
1. Mencapai
kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil
kerja profesional.
2. Menjaga
kompetensi sebagai profesional.
3. Mengetahui
dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4. Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
C. Ciri- ciri profesionalisme
Ciri- ciri profesionalisme secara
umum meliputi beberapa ciri, yaitu :
1. Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
dan mahir menggunakan peralatan- peralatan yang dipakai.
2.
Memiliki ilmu dan pengalaman, kecerdasan dalam
menganalisis masalah, peka terhadap suatu situasi, cepat/ tepat/ cermat dalam
mengambil keputusan.
3.
Mempunyai sikap berorientasi kedepan agar mampu
menghadapi perkembangan lingkungan.
4. Mempunyai sikap mandiri atas dasar keyakinan akan
kemampuan pribadi, mampu menghargai pendapat orang lain namun cermat dalam
memilih yang terbaik.
Ciri- ciri seorang profesioanl pada
bidang teknik mesin. Pada hal ini ciri- ciri seorang profesional pada bidang
teknik mesin meliputi, yaitu :
1.
Mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi dibidang teknik
mesin.
2.
Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang teknik
mesin.
3.
Cepat tanggap terhadap masalah yang diajukan oleh
klien.
4.
Mampu bekerja sama dalam berprofesi dibidang teknik
mesin.
5.
Mampu mengambil keputusan yang tepat bila dihadapkan
pada situasi yang berdampak pada masyarakat luas dengan atau atas dasar kepada
kode etik profesi.
D. Kode etik profesionalisme
Kode etik profesionalisme memilik
prinsip- prinsip yang berbeda- beda, hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan, kebudayaan dan peranan tenaga ahli profesi yang ditetapkan oleh
setiap Negara.
Tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik profesi adalah :
1. Standart etika yang menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi dan masyarakat.
2. Standart etika dalam membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang mereka harus perbuat dalam menghadapi permasalahan
etika dalam pekerjaan.
3. Standart etika untuk membiarkan profesi menjaga
reputasi, nama dan fungsi- fungsi profesi dalam masyarakat.
4. Standart etika untuk mencerminkan/ membayangkan
pengharapan moral-moral suatu komunitas, dengan demikian standart- standart
etika menjamin bahwa para anggota profesi dalam pelayanannya.
5. Standart etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan
dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui sebelumnya kalau kode etik profesi
tidak sama dengan hokum atau undang- undang. Seorang ahli profesi akan menerima
sangsi atau denda dari induk organisasi yang bersangkutan.
Sumber :
Brooks,
Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar